Pandangan Muhammadiyah Tentang LDII
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum w. w.
Saya warga Muhammadiyah, saya ingin
bertanya mengenai hal yang menurut saya sangat penting, karena sebentar lagi
saya mau menikah dengan wanita LDII. Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap
ajaran LDII? Terima kasih atas jawabannya.
Pertanyaan dari:
Saudara Dwi Purwanto, e-mail: dwipurwant@gmail.com
(disidangkan pada hari Jum’at, 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011 M)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam w. w.
Pertama, kami mengucapkan selamat
kepada saudara Dwi Purwanto karena telah menemukan wanita pilihannya untuk
dinikahi. Kedua, karena kebetulan wanita pilihan saudara berasal dari kelompok
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sesuai dengan pertanyaan saudara di
atas, maka ada beberapa hal yang perlu perhatian. Bahwa LDII pernah ditetapkan
sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir
kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini
adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung
ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDII yang didirikan
oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis,
kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh
Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung
RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971. setelah itu berganti nama LEMKARI (Lembaga
Karyawan Dakwah Islam), pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede
berganti nama menjadi LDII.
Untuk diketahui, Pokok-pokok Ajaran
Islam Jama’ah / LDII adalah sebagai berikut:
1.
Orang Islam di luar kelompok mereka
adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.
2.
Kalau ada orang di luar kelompok
mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya
dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3.
Wajib taat pada amir atau imam
mereka.
4.
Mati dalam keadaan belum baiat
kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).
5.
Al-Quran dan Hadis yang boleh
diterima adalah yang manqul (yang keluar dari mulut Imam/Amir mereka)
selain itu haram diikuti.
6.
Haram mengaji al-Quran dan Hadis
kecuali kepada Imam/Amir mereka.
7.
Dosa bisa ditebus kepada sang Amir
atau Imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang
diperbuat dan ditentukan oleh Amir/Imam.
8.
Harus rajin membayar infaq, shadaqah
dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
9.
Harta, zakat, infaq dan shadaqah
yang sudah diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan catatannya atau
penggunaannya.
10.
Haram membagikan daging Qurban/Zakat
Fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya.
11.
Haram shalat di belakang Imam yang
bukan dari kelompok mereka, kalaupun terpaksa tidak perlu
wudhu dan harus diulang.
12.
Haram menikahi orang di luar
kelompoknya.
13.
Perempuan LDII kalau mau bertamu di
rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
14.
Kalau ada orang di luar kelompok
mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena
dianggap najis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun,
tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar
dari nilai-nilai dasar Islam. ”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat
dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua
Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta.
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat
tersebut adalah:
1.
Mengingkari rukun iman dan rukun
Islam
2.
Meyakini dan atau mengikuti akidah
yang tidak sesuai dalil syar`i (al-Quran dan as-Sunnah)
3.
Meyakini turunnya wahyu setelah
al-Quran
4.
Mengingkari otentisitas dan atau
kebenaran isi al-Quran
5.
Melakukan penafsiran al-Quran yang
tidak berdasarkan kaidah tafsir
6.
Mengingkari kedudukan hadis Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam sebagai sumber ajaran Islam
7.
Melecehkan dan atau merendahkan para
nabi dan rasul
8.
Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul terakhir
9.
Mengubah pokok-pokok ibadah yang
telah ditetapkan syariah
10.
Mengkafirkan sesama Muslim tanpa
dalil syar’i
Yang menarik, sebagaimana hasil
Rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak mengkafirkan
atau menajiskan seseorang, dan masjid yang dikelolanya terbuka untuk umum.
Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami oleh orang lain, dengan
mengikuti ijtima’ ulama untuk melaksanakan taswiyah al-manhaj dan tansiq
al-harakah. “Kami punya paradigma baru,” kata Ketua Wanhat DPD LDII Kota
Cirebon, Drs. H. Mansyur MS.
Namun ketua MUI KH Ma’ruf Amin
menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha untuk berada di dalam
jajaran umat Islam dan ormas Islam lainnya, dan sudah mulai mau menyatu. Tetapi
MUI belum merehabilitasinya. MUI akan membuka diri, jika LDII berkeinginan
kembali bergabung bersama ormas Islam lain, asalkan bersedia menyampaikan surat
pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang dituduhkan selama
ini, salah satunya menganggap orang di luar mereka kafir.
Sebenarnya itikad baik LDII untuk
keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, di mana sebagian dari mereka
sudah mulai mau bersalaman, dan tidak mencuci tangannya lagi setelah
bersalaman. Namun, untuk batin mereka hanya Allah yang mengetahuinya.
Oleh karena itu, apabila sudah tidak
lagi mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada
indikasi ke arah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk
Muhammadiyah, dalam rangka tawashaw bil-haq wa tawashau bish-shabr.
Wallahu a’lam bisshawab
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah:
No. 17, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar