AJARAN ISLAM MENDUKUNG GENDER
Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc, M.Ag (2017) menjelaskan
konsep Muhammadiyah dalam masalah gender:
Salah satu keputusan penting Majelis Tarjih dan Tajdid
terkait masalah perempuan yang relatif yang disusun relatif tematik dan
kompherensif dalam keputusan yang diberi judul Adabul Mar’ah Fil Islam. Majelis
tarjih memasukan QS. At-Taubah ayat 71 sebagai landasan dalam hubungan
laki-laki dan perempuan. Ayat ini dipahami Majelis tarjih sebagai pendorong
Muslim dan Muslimah berkiprah secara intensif dalam amar bil maruf dan nahi
anil munkar.
Ajaran Islam mendukung eksistensi keadilan gender:
1). Laki-laki dan perempuan memiliki potensi yang sama
menjadi hamba Allah yang ideal, muttaqin.
2). Sebagai khalifah Allah, sama-sama memiliki tugas
memakmurkan bumi
3). Sama-sama menerima perjanjian primordial
4). Sama-sama terlibat drama kosmis; dan
5). Sama-sama potensial meraih prestasi.
Prinsip kesetaraan adalah paham Muhammadiyah yang
paling mengemuka dalam konsep berkeluarga. Masing-masing memiliki kewajiban dan
hak yang sama. Saling berbagi (share) atau mengingatkan untuk kebaikan bersama.
Saling mendidik atau mendakwahi : Khadijah menasehati dan menjadi penenang
Nabi saat menerima wahyu pertama. Rasul pun membersihkan rumahnya, merapikan
bantal, membersihkan dapur, dan bahkan membetulkan dan menjahit sendiri
bajunya.
Sumber :
Suara Muhammadiyah No. 05 Tahun ke 102.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar