Rabu, 21 Januari 2015
Rokok Menurut Mazhab Syafii
حاشية البجيرمي على الخطيب (13/ 200)
قَوْلُهُ : ( وَيَحْرُمُ مَا يَضُرُّ الْبَدَنَ أَوْ الْعَقْلَ ) وَمِنْهُ يُعْلَمُ حُرْمَةُ الدُّخَانِ الْمَشْهُورِ لِمَا نُقِلَ عَنْ الثِّقَاتِ أَنَّهُ يُورِثُ الْعَمَى وَالتَّرَهُّلَ وَالتَّنَافِيسَ وَاتِّسَاعَ الْمَجَارِي .
ا هـ .
ق ل وَقَوْلُهُ : مَا يَضُرُّ الْبَدَنُ قَالَ الْأَذْرَعِيُّ : الْمُرَادُ الضَّرَرُ الْبَيِّنُ الَّذِي لَا يُحْتَمَلُ عَادَةً لَا مُطْلَقُ الضَّرَرِ شَوْبَرِيٌّ .
“Haram hukumnya mengkomsumsi semua yang membahayakan badan dan akal. Dari kaedah ini kita ketahui haramnya rokok karena dinukil dari sejumlah orang yang tepercaya bahwa rokok itu menyebabkan kebutaan, kegemukan, sesak napas dan melebarnya pembuluh darah. Yang dimaksud dengan hal membahayakan badan adalah semua yang menimbulkan bahaya yang nyata, normalnya fisik manusia tidak kuat menghadapinya, bukan hanya semata mata membahayakan fisik badan” [Hasyiyah Bujairimi ‘ala al Khathib 13/200, Syamilah]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar