Dalam
sejarah perkembangan ushul fiqh ada 3 aliran yang berbeda. Masing2 aliran
tersebut memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan mengembangkan
teori ushul fiqh. Ketiga aliran itu adalah aliran syafi’iyyah (mutakallimin),
aliran Hanafiyyah dan aliran muta’akhirin.
Aliran Syafi’iyyah atau sering dikenal
dengan aliran mutakallimin (ahli kalam). Aliran ini disebut aliran Syafi’iyyah
karena imam Syafi’i adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqh dengan menggunakan
sistem ini. Setelah itu banyak para ulama yang mengikuti sistem yang telah
disusun imam Syafi’i ini sehingga disebut aliran syafi’iyyah.
Aliran ini disebut mutakallimin karena dalam metode
pembahasanya didasarkan pada nazhari, falsafah dan mantiq serta tidak banyak
terikat pada madzhab tertentu dan mereka yang banyak memakai metode ini berasal
dari ulama mutakallimin (ahli kalam).
Dalam menyusun ushul fiqh, aliran ini menetapkan kaidah2
dengan didukung oleh alasan yang kuat, baik berasal dari dalil naqli (al-Qur’an
dan sunnah) maupun dalil aqli (akal pikiran).
Aliran Hanafiyyah yang banyak dianut
oleh ulama madzhab Hanafi. Dalam menyusun ushul fiqh, aliran ini banyak
mempertimbangkan masalah2 furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka. Tegasnya,
mereka menyusun ushul fiqh sengaja untuk memperkuat pendapat madzhab yang
mereka anut. Oleh sebab itu, sebelum menyusun setiap teori dalam ushul fiqh,
mereka terlebih dahulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’ yang
ada dalam madzhab mereka. Sistem yang digunakan aliran ini dapat dipahami
karena ushul fiqh baru dirumuskan oleh pengikut madzhab Hanafi, setelah Abu
Hanifah pendiri madzhab ini meninggal.
Diantara ciri khas aliran Hanafiyyah, bahwa kaidah yang
disusun dalam ushul fiqh mereka semuanya dapat diterapkan. Ini logis karena
penyusunan ushul fiqh, mereka terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum furu’
yang terdapat dalam madzhab mereka.
Aliran muta’akhirin adalah aliran yang
menggabungkan kedua sistem yang dipakai dalam menyusun ushul fiqh oleh aliran
syafi’iyyah dan Hanafiyyah. Ulama2 muta’akhirin melakukan melakukan tahqiq
terhadap kaidah2 ushuliyyah yang dirumuskan kedua aliran tersebut, lalu mereka
meletakan dalil2 dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’
fiqhiyyah.
Para ulama yang menggunakan aliran muta’akhirin berasal dari kalangan
Syafi’iyyah dan Hanafiyyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyyah dan
Hanafiyyah sehingga disebut aliran muta’akhirin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar