Rabu, 21 Januari 2015

Aliran-aliran ushul fiqh



Dalam sejarah perkembangan ushul fiqh ada 3 aliran yang berbeda. Masing2 aliran tersebut memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan mengembangkan teori ushul fiqh. Ketiga aliran itu adalah aliran syafi’iyyah (mutakallimin), aliran Hanafiyyah dan aliran muta’akhirin.

Aliran Syafi’iyyah atau sering dikenal dengan aliran mutakallimin (ahli kalam). Aliran ini disebut aliran Syafi’iyyah karena imam Syafi’i adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqh dengan menggunakan sistem ini. Setelah itu banyak para ulama yang mengikuti sistem yang telah disusun imam Syafi’i ini sehingga disebut aliran syafi’iyyah.

Aliran ini disebut mutakallimin karena dalam metode pembahasanya didasarkan pada nazhari, falsafah dan mantiq serta tidak banyak terikat pada madzhab tertentu dan mereka yang banyak memakai metode ini berasal dari ulama mutakallimin (ahli kalam).

Dalam menyusun ushul fiqh, aliran ini menetapkan kaidah2 dengan didukung oleh alasan yang kuat, baik berasal dari dalil naqli (al-Qur’an dan sunnah) maupun dalil aqli (akal pikiran).

Aliran Hanafiyyah yang banyak dianut oleh ulama madzhab Hanafi. Dalam menyusun ushul fiqh, aliran ini banyak mempertimbangkan masalah2 furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka. Tegasnya, mereka menyusun ushul fiqh sengaja untuk memperkuat pendapat madzhab yang mereka anut. Oleh sebab itu, sebelum menyusun setiap teori dalam ushul fiqh, mereka terlebih dahulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’ yang ada dalam madzhab mereka. Sistem yang digunakan aliran ini dapat dipahami karena ushul fiqh baru dirumuskan oleh pengikut madzhab Hanafi, setelah Abu Hanifah pendiri madzhab ini meninggal.

Diantara ciri khas aliran Hanafiyyah, bahwa kaidah yang disusun dalam ushul fiqh mereka semuanya dapat diterapkan. Ini logis karena penyusunan ushul fiqh, mereka terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka.

Aliran muta’akhirin adalah aliran yang menggabungkan kedua sistem yang dipakai dalam menyusun ushul fiqh oleh aliran syafi’iyyah dan Hanafiyyah. Ulama2 muta’akhirin melakukan melakukan tahqiq terhadap kaidah2 ushuliyyah yang dirumuskan kedua aliran tersebut, lalu mereka meletakan dalil2 dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyyah.

Para ulama yang menggunakan aliran muta’akhirin berasal dari kalangan Syafi’iyyah dan Hanafiyyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyyah dan Hanafiyyah sehingga disebut aliran muta’akhirin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar