Bersedekah dengan Menabung, Disalurkan untuk Sosial
Aktivitas Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumbar
Oleh: Novitri Silvia
Wakaf tidak melulu harus berupa tanah. Akan tetapi juga ada wakaf uang. Saat ini, wakaf uang di Kota Padang dikoordinasikan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar di Masjid Taqwa Muhammadiyah Padang. Pemanfaatannya pun lebih kepada kegiatan sosial. Seperti apa wakaf uang tersebut?
Resmi berdiri sejak 2011, wakaf uang sudah memiliki wakif (pemberi wakaf, red) sekitar 500 orang. Wakaf uang memang dikhususkan pewakafan dalam bentuk nominal (uang, red). Jumlah dan wakif tidak ditentukan. Umumnya, wakif merupakan masyarakat sekitar Kota Padang, jamaah masjid ataupun partisan yang ingin berwakaf langsung.
Salah seorang wakif, Dasril Ilyas, 50, telah menjadi wakif sejak tahun 2011 lalu. Pria berdomisili di Bandarbuat Kota Padang itu memilih mewakafkan uangnya dalam bentuk pecahan. Setiap bulan, ia berwakaf sebanyak Rp 50 ribu selama 5 tahun.
Hal ini dilakukannya agar wakaf yang diberikan lebih besar manfaatnya bagi masjid serta tidak terlalu berat jika mewakaf dengan cara pecahan. Meski saat ini, waktu yang ditentukannya telah habis, ia masih mewakafkan uangnya tersebut dengan cara memperbaruinya kembali.
“Kita memberikan bantuan yang manfaatnya akan dirasakan umat. Sama bersedekah dengan cara menabung. Kalau diberikan tunai secara sekaligus tidak akan mampu dalam jumlah yang banyak. Tapi kalau pakai cara pecahan, lama-lama uang yang kita wakafkan itu bisa terkumpul banyak,” ucapnya.
Kepala Kantor Badan Wakaf Uang Sumbar, Aya S Miza menyebutkan, salah satu pemanfaatan wakaf dalam bentuk uang, kesehatan masyarakat. Seperti pemberdayaan klinik di masjid, dan kesehatan gratis bagi masyarakat serta jamaah masjid.
Selain itu, pemanfaatan wakaf uang juga dilakukan dalam bentuk produktif. Yakni pengadaan kolam lele organik yang sudah jalan satu tahun di daerah Tabing. Kemudian, kebun tebu di Lawang Kabupaten Agam seluas satu hektare. “Rencananya, pemanfaatan lain dengan membangun Rumah Tahfiz Quran juga akan didirikan di Kota Padang. Jadi kita manfaatkan uang wakaf untuk kebutuhan umat,” ujarnya usai shalat Zuhur Kamis (21/6).
Uang yang diwakafkan tidak ditentukan kepada wakif. Wakaf uang dibagi dalam 3 bentuk. Yaitu, segmen cash wakaf uang dalam jumlah tertentu pada satu kali pembayaran atau tunai. Segmen pecahan, wakaf uang secara rutin (misalkan per hari, minggu atau per bulan, red) dalam jumlah tertentu secara berkesinambungan.
Terakhir, segmen berjangka, wakaf uang dalam jumlah dan waktu tertentu. Khusus segmen berjangka uang akan dikembalikan apabila sudah mencapai target yang ditentukan (waktu, red). Jika wakif meninggal dunia akan dipulangkan kepada ahli waris. “Sama saja dengan menitipkan modal. Kemudian akan dikembalikan lagi jika sudah sampai waktunya,” katanya.
Aya S Mirza menjelaskan, untuk menjadi wakif tidak perlu syarat khusus. Hanya mengisi formulir identitas disediakan petugas. Setelah disetujui, wakaf uang bisa dilakukan dengan cara ditransfer via rekening bank, dijemput, atau langsung diantar ke kantor yang berada di Masjid Taqwa Padang.
“Tujuan utama wakaf uang untuk kegiatan sosial yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Kita berdayakan dan produktifkan uang umat untuk umat. Bagi wakif yang sudah satu tahun akan diberikan sertifikat dan buku laporan perkembangan wakaf. Ini bentuk apresiasi dan wakif tahu ke mana saja uang yang mereka manfaatkan,” tuturnya.
Sumber: https://padek.co/koran/padangekspres.co.id/read/detail/106233/Bersedekah-dengan-Menabung--Disalurkan-untuk-Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar