Kamis, 05 Februari 2015

KESULITAN MEMBAWA KEMUDAHAN

Qawa’id Fiqhiyyah ( Kaidah Fiqih )
ﺍﻟﻤَﺸَﻘَّﺔُ ﺗَﺠْﻠِﺐُ ﺍﻟﺘَّﻴْﺴِﻴْﺮَ
KESULITAN MEMBAWA KEMUDAHAN
-->Makna Kaidah
ﺍﻟﻤَﺸَﻘَّﺔُ berarti kepayahan, kesulitan dan kerepotan.
ﺍﻟﺘَّﻴْﺴِﻴْﺮَ artinya kemudahan dan keringanan.

Dari sini maka secara bahasa kaidah ini mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan.
Adapun secara istilah para ulama’, maka kaidah ini berarti :
Hukum-hukum syar’i yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan dan kepayahan serta kerumitan bagi seorang mukallaf (orang yang diberi beban syar’i) maka syariat islam meringankanya agar bisa dilakukan dengan mudah
dan ringan.
(Lihat Al Wajiz Fi Idlohi Qowa’id Fiqh Kulliyah oleh DR. Muhammad Shidqi al Burnu hal : 218)
-->Sumber Pengambilan Kaidah
Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan pada kaidah ini, di antaranya :
Dalil Al Qur’an Al Karim
• Allah berfirman :
ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَ ﻭَﻻَ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌُﺴْﺮَ
“Allah menginginkan bagi kalian kemudahan dan tidak
mengiginkan bagi kalian kesulitan.”(QS. Al Baqoroh : 185)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar