Jumat, 09 November 2018

MENGENAL MANHAJ TAJDID MUHAMMADIYAH


MENGENAL MANHAJ TAJDID MUHAMMADIYAH 


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Satu ciri yang menonjol dalam Persyarikatan Muhammadiyah adalah gerakan purifikasi (pemurnian) dan modernisasi (pembaharuan)  atau dalam bahasa arab dikenal dengan nama ‘Tajdid’, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Pada mulanya Muhammadiyah dikenal dengan gerakan purifikasi, yaitu kembali kepada semangat dan ajaran islam yang murni dan membebaskan umat dari Tahayul, Bid’ah, dan khurafat. Cita-cita dan gerakan pembaharuan yang dipelopori Muhammadiyah sendiri sebenarnya bersinggungan dan memiliki kaitan dengan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi oleh umat manusia saat ini, baik dalam lingkup nasional maupun global, termasuk di dalamnya dinamika kehidupan umat Islam.
Sebagai gerakan pembaharuan atau tajdid, Muhammdiyah mempunyai ciri khusus yang berbeda dengan yang lain, tetapi ciri tersebut bukan atas dasar teoritik belaka, melainkan berpijak pada proses yang sesuai dengan lingkungan-budaya masyarakat. Ciri tersebut tercemin dari dua hal, yaitu bentuk keteladan seorang pemimpin yang simpatik dan pemikiran pembaharuan Islam yang yang disebarluaskan oleh Muhammdiyah dalam bentuk amal nyata dengan tindakan yang moderat.
Usaha Muhammadiyah untuk memurnikan agama islam melalui gerakan tajdid sesuai dengan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW tidak terlepas dari berbagai usaha yang memberikan konstrubusi yang besar atas usaha tersebut. Bentuk usaha tersebut salah satunya adalah melalui alat organisasi dan kepemimpinan yang mementingkan keutamaan, keikhlasan, dan pertanggungjawaban dunia akhirat. Pentingnya melalui organisasi dan kepemimpinan tersebut didasari dari pemahaman bahwa tidak ada lagi nabi penyiar agama setelah Nabi Muhammad.
Posisi Muhammadiyah dalam dinamika dan permasalahan kehidupan nasional, global, dan dunia Islam sebagaimana digambarkan di atas dibingkai dan ditandai dengan lima peran yang secara umum menggambarkan misi Persyarikatan. Kelima peran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid terus mendorong tumbuhnya gerakan pemurnian ajaran Islam dalam masalah yang baku (al-tsawabit) dan pengembangan pemikiran dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang menitikberatkan aktivitasnya pada dakwah amar makruf nahi munkar. Muhammadiyah bertanggung jawab atas berkembangnya syiar Islam di Indonesia, dalam bentuk:
a) makin dipahami dan diamalkannya ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
b) kehidupan umat yang makin bermutu, yaitu umat yang cerdas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
2. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dengan semangat tajdid yang dimilikinya terus mendorong tumbuhnya pemikiran Islam secara sehat dalam berbagai bidang kehidupan. Pengembangan pemikiran Islam yang berwatak tajdid tersebut sebagai realisasi dari ikhtiar mewujudkan risalah Islam sebagai rahmatan lil-alamin yang berguna dan fungsional bagi pemecahan permasalahan umat, bangsa, negara, dan kemanusiaan dalam tataran peradaban global.
3. Sebagai salah satu komponen bangsa, Muhammadiyah bertanggung jawab atas berbagai upaya untuk tercapainya cita-cita bangsa dan Negara Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Konstitusi Negara. 
4. Sebagai warga Dunia Islam, Muhammadiyah bertanggung jawab atas terwujudnya kemajuan umat Islam di segala bidang kehidupan, bebas dari ketertinggalan, keterasingan, dan keteraniayaan dalam percaturan dan peradaban global. Dengan peran di dunia Islam yang demikian itu Muhammadiyah berkiprah dalam membangun peradaban dunia Islam yang semakin maju sekaligus dapat mempengaruhi perkembangan dunia yang semakin adil, tercerahkan, dan manusiawi.
5. Sebagai warga dunia, Muhammadiyah senantiasa bertanggung jawab atas terciptanya tatanan dunia yang adil, sejahtera, dan berperadaban tinggi sesuai dengan misi membawa pesan Islam sebagai rahmatan lil-alamin. Peran global tersebut merupakan keniscayaan karena di satu pihak Muhammadiyah merupakan bagian dari dunia global, di pihak lain perkembangan dunia di tingkat global tersebut masih ditandai oleh berbagai persoalan dan krisis yang mengancam kelangsungan hidup umat manusia dan peradabannya karena keserakahan negara-negara maju yang melakukan eksploitasi di banyak aspek kehidupan.  

Sejarah menunjukkan bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dalam rentang usia satu abad telah berkhiprah optimal untuk memajukan kehidupan umat Islam dan bangsa Indonesia, yang memberi makna bagi kehidupan umat manusia pada umumnya. Muhammadiyah telah berjuang melalui gerakan dakwah dan tajdid dalam usaha pembinaan kehidupan beragama sejalan dengan Al-Quran dan Sunnah Nabi serta melakukan usaha-usaha pembaruan kemasyarakatan melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, peran politik kebangsaan, dan sebagainya, yang merupakan perwujudan untuk membentuk masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Tajdid dalam Muhammadiyah?
2. Prinsip dasar Tajdid dalam Muhammadiyah?
3. Bagaimana Perkembangan Tajdid Muhammadiyah?
4. Bagaimana pengaruh perkembangan gerakan pembaharuan Muhammadiyah dalam Islam?

C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain:
1. Untuk mengetahui pengertian Tajdid dalam Muhammdiyah.
2. Untuk mengetahui dasar  Tajdid dalam Muhammadiyah.
3. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan Tajdid Muhammdiyah.
4. Untuk mengetahui pengaruh perkembangan gerakan pembaharuan Muhammadiyah dalam Islam.









BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Tajdid dalam Muhammadiyah
Apa yang dimaksud dengan tajdid dalam Muhammadiyah dan bagaimana perkembangannya selama satu abad pertama? Kedua persoalan ini perlu dianalisis berdasarkan periodesasi dan kurun waktu yang telah ada. Secara garis besar, perkembangan tajdid dalam Muhammadiyah dapat dibedakan menjadi tiga fase, yakni fase aksi-reaksi, konsepsionalisasi dan ase rekonstruksi.
Ketika Muhammadiyah didirikan, para tokoh Muhammadiyah, termasuk K.H. Ahmad Dahlan, belum memikirkan landasan konsepsional dan teoritis tentang apa yang akan dilakukannya. Yang terjadi adalah, upaya mereka untuk secara praktis dan pragmatis menyebarkan ajaran Islam yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Konsentrasi mereka difokuskan pada bagaimana praktek keagamaan yang dilakukan masyarakat waktu itu disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di satu sisi, tapi juga memperhatikan tradisi agama lain, khususnya kristen, yang kebetulan disebarkan oleh penjajah negeri ini. Kecenderungan yang bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi mulai terlihat. Pembetulan arah kiblat dalam pelaksanaan shalat, misalnya, menjadi bukti betapa reaktifnya tokoh Muhammadiyah saat itu. Jargon yang diusung saat itu adalah “Kembali Kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah” secara apa adanya terutama dalam masalah aqidah dan ibadah mahdlah. Munculnya istilah TBC (Takhayyul, Bid’ah dan Churafat) merupakan akibat dari gerakan pemurnian periode ini. Produk pemikiran yang dihasilkan oleh Majelis Tarjih didominasi oleh upaya memurnikan bidang akidah dan ibadah itu. Periode ini berlangsung sampai tahun enam puluhan
Secara bahasa (etimologi) tajdid memiliki makna pembaharuan dan pelakunya disebut mujaddid (pembaharu). Sedangkan dalam pengertian istilah (terminology), tajdid berarti pembaharuan terhadap kehidupan keagamaan, baik dalam bentuk pemikiran ataupun gerakan, sebagai respon atau reaksi atas tantangan baik internal maupun eksternal yang menyangkut keyakinan dan sosial umat (Ibnu Salim dkk: 1998:1). Dalam pengertian lain, tajdid adalah upaya untuk memperbaharui interpretasi-interpretasi atau pendapat-pendapat ulama terdahulu terhadap ajaran-ajaran dasar Islam, atas dasar bahwa ajaran tersebut sudah tidak relevan dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Oleh karena itu, tajdid adalah usaha yang kontinyu dan dinamis, sebab selalu berhadapan dan beinteraksi dengan historisitas kehidupan manusia.
Dalam arti “pemurnian” tajdid dimaksudkan sebagai pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shohihah. Dalam arti peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya, tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan, dan perwujudan ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah. Untuk melaksanakan tajdid dalam kedua pengertian istilah tersebut, diperlukan aktualisasi akal pikiran yang cerdas dan fitri, serta akal budi yang bersih, yang dijiwai oleh ajaran Islam. Menurut Persyarikatan Muhammadiyah, tajdid merupakan salah satu watak dari ajaran Islam.
Dalam konteks Muhammadiyah, tajdid bertujuan untuk menghidupkan kembali ajaran al-Qur'an dan Sunnah dan memerintahkan kaum muslimin untuk kembali kepadanya. Adapun yang masih merupakan rumpun tajdid dalam perspektif Muhammadiyah adalah seperti diurakan oleh beberapa tokoh Muhammadiyah sebagai berikut: Pertama, K.H. Azhar basyir menyebutkan bahwa Muhammadiyah bertujuan memurnikan ajaran al-Qur'an dan Sunnah dari praktek-praktek takhayul, bid’ah dan khurafat yang dianggap syirik. Dengan kata lain, Muhammadiyah berkepentingan mengusung Islam murni (Lihat Azhar Basyir: 1993: 255-257). Kedua Syafi’i Ma’arif menyebutkan bahwa Muhammadiyah mentahbihkan dirinya sebagai gerakan non-mazhab, dinamisasi di tengah-tengah arus utama umat Islam yang terkungkung dalam belenggu mazhab (Syafi’i Ma’arif 1997: 133). Dan Ketiga, K. H. Suja inti dari pendirian Muhammadiyah sebagai jawaban terhadap surat al-Maun yang dikaitkan dengan pembebasan kaum tertindas. (Q.S. Al-Anfal: 24) (Sukrianto AR 1990: 43)
Rumusan tajdîd di atas mengisyaratkan, bahwa dalam Muhammadiyah ijtihad dapat dilakukan terhadap peristiwa atau kasus yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama ajaran Islam, al-Qur'an dan Hadits, dan terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu. Ijtihad dalam bentuknya yang kedua dilakukan dengan cara menafsirkan kembali al-Qur'an dan Hadits sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini. Pada prinsipnya Muhammadiyah mengakui peranan akal dalam memahami al-Qur'an dan Hadits. Namun, kata-kata "yang dijiwai ajaran Islam" memberi kesan bahwa akal cukup terbatas dalam meyelesaikan masalah-masalah yang timbul sekarang ini, dan akal juga terbatas dalam memahami nash al-Qur'an dan Hadits. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa jika pemahaman akal berbeda dengan kehendak zhâhir nash, maka kehendak nash harus didahulukan dari pada pemahaman akal.

B. Prinsip Dasar Tajdid dalam Muhammadiyah
Secara garis besar, Tajdid adalah amal Islami yang disyariatkan dalam koridor pengertiannya yang benar, namun tidak semua yang mengaku melakukan tajdid dikatakan mujaddid, karena harus memiliki syarat-syarat mujaddid.  Demikian juga usaha tajdid hanya diakui bila sesuai dengan ketentuan-ketentuan dasar yang telah digariskan para ulama, di antaranya:
· Seorang mujaddid harus terbebas dari kebid’ahan dan berjalan di atas manhaj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam seluruh urusannya. Oleh karena itu, tidak boleh menetapkan ahlu bid’ah dan tokoh sekte sesat sebagai mujaddid, walaupun telah mencapai ketinggian derajat dalam ilmu.
· Memiliki sumber pengambilan ilmu dan manhaj istidlal (metodologi pengambilan dalil) yang benar. Hal ini dilihat kepada metodologi dalam belajar dan pengambilan dalil yang dibangun di atas al-Qur`an, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ijma’, qiyas yang shahih (benar) dan tinjauan maslahat yang tidak bertentangan dengan nash syariat.
· Memiliki ilmu syar’i yang benar, hal ini karena di antara aktivitas tajdid adalah mengajarkan agama, menebarkan ilmu syar’i dan membela sunnah dan ahlinya, serta menghancurkan kebid’ahan.
· Seorang mujaddid harus seorang alim yang pakar dalam agama, dai yang cerdas yang mampu menjelaskan al-Qur`an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam yang shahih kepada manusia. Juga jauh dari kebid’ahan dan memperingatkan manusia dari perkara-perkara yang diadakan dalam Islam, serta mengembalikan mereka dari penyimpangan kepada jalan yang lurus yaitu kepada al-Qur`an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, 2/169).
· Mampu menempatkan dengan pas dan tepat nash-nash syariat pada realita dan peristiwa yang terjadi.
· Memiliki manhaj (metodologi) dan kaidahnya yang jelas. Seorang mujaddid harus menyertai dalam aktivitas tajdid-nya dengan manhaj dan kaidah yang jelas dalam segala keadaannya. Sebab, mujaddid menisbatkan dirinya kepada Islam. Ini adalah nisbat ilmu dan ittiba’, bukan sekadar pengakuan dan klaim. Dari sini, maka kebenaran nisbatnya tersebut dibangun di atas kaidah memahami Islam berdasarkan manhaj tidak benar memahami Islam kecuali dengannya. Inti metodologi ini ada pada empat bidang:
1) Ushul Lughoh Arabiyah
2) Ushul at-tafsir
3) Ushul as-sunnah
4) Ushul al-fiqh
Sehingga, tidaklah menjadi mujaddid orang yang mengenal segala sesuatu kecuali Islam atau yang mengetahui Islam dengan selain manhaj ini. Di samping memiliki ilmu syar’i yang benar dan kejelasan manhaj, juga harus dihiasi dengan akhlak yang mulia dan memiliki kecintaan dan kasih sayang kepada manusia. Juga berusaha untuk merealisaikan kemaslahatan dan semangat menyelesaikan permasalahannya serta zuhud dan qana’ah dengan yang ada.
Mengamalkan ilmunya, komitmen terhadap perintah dan larangan syariat dan menjaga semua kewajiban dan perkara sunnah, serta menjadi suri teladan yang baik untuk orang lain. Ini semua adalah sifat para ulama yang masuk dalam pengertian Ahlus sunnah wal Jama’ah. Tidak dipungkiri lagi, mujaddid termasuk thaifah manshurah yang dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَنْ يَزَالَ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِى ظَاهِرِينَ عَلَى النَّاسِ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ
Akan senantiasa ada kaum dari umatku yang muncul atas manusia, hingga datang kepada mereka hari Kiamat dan mereka dalam keadaan menang.” (HR. al-Bukhari).
Sangat antusias dalam menjaga ushuluddin dan cabangnya dan tidak meremehkan satu perkara agamapun. Seorang mujaddid memiliki keinginan adanya perubahan nyata pada umat, sehingga ia menggerakkan umat ini dari realita yang buruk dan menyimpang menuju jalan perbaikan dan kesuksesan dunia dan akhirat.
Mujaddid munculnya setiap permulaan abad. Kemunculan ini tidak dilihat kepada kelahiran atau kematiannya, namun melihat kepada keahlian dan munculnya ia menjadi ulama. Hanya menetapkan berdasarkan pengertian diutus setiap awal abad dengan kematiannya di awal abad tersebut. Padahal, Anda pasti tahu yang dapat dicerna langsung dari hadits ini adalah al-ba’tsu  (pengutusan) dan irsaal (kemunculan) ada di awal abad. Pengertian kemunculan seorang alim adalah kemampuannya untuk maju ke depan memberikan manfaat kepada orang dan majunya ia dalam menyebarkan hukum-hukum syariat.
Terdapat dua unsur penting yang menjadi dasar bagi Muhammdiyah dalam berdakwah. Pertama, seruan terhadap skriptualisme (al-Qur'an dan Sunnah) dengan menekankan otoritas mutlak teks suci dengan menemukan substansi ajaran baik yang bersifat aqidah maupun dengan penerapan praksisnya. Kedua, upaya untuk mereinterpretasi ajaran-ajaran Islam yang sesuai dengan pemahaman-pemahaman baru seiring dengan tuntutan zaman yang kontemporer.  
Dari penjelasan di atas, dalam kaitan dengan pembaharuan (Tajdid), terdapat lima agenda penting atau prinsi dasar yang menjadi fokus Muhammadiyah dalam melakukan gerakannya, yaitu:
a.         Tajdid al-Islam yang menyangkut tandhifal-aqidah yaitu purifikasi terhadap ajaran Islam (Sujarwanto 1990: 232). Tandhifal-aqidah ini berusaha untuk membersihkan ajaran-ajaran Islam dari unsur takhayul, bid’ah dan khurafat (TBC).
b.      Pembaharuan yang menyangkut masalah teologi. Dalam bidang teologi, Muhammadiyah sudah sewajarnya untuk mengkaji ulang konsep-konsep teologi yang lebih responsif dan tanggap terhadap persoalan zaman. Pembaharuan yang dilakukan adalah untuk membicarakan persoalan-persoalan kemanusiaan, di samping persoalan-persoalan ke-Tuhanan.
c.       Karena Islam menyangkut persoalan dunia dan akherat, ideologi dan pengetahuan serta dimensi yang menyangkut kehidupan manusia, maka tajdid diorientasikan pada pengembangan serta peningkatan kualitas kemampuan sumber daya manusia (Islam).
d.      Pembaharuan Islam mengangkut organisasi. Gerakan umat Islam harus rapi, terorgansir dan memiliki manajemen yang professional, sehingga mampu bersaing dengan yang lainnya.
e.       Pembaharuan dalam bidang etos kerja. Point ini juga menjadi focus perhatian Muhammadiyah karena etos kerja umat Islam saat berdirinya Muhammadiyah sangat rendah.





C. Perkembangan Tajdid Muhammadiyah
1. Pilar Gerak Langkah Pembaharuan Muhammadiyah
Saat ini, Muhammadiyah telah memasuki usia satu abad. Sebuah perjalanan yang cukup panjang. Namun, organisasi yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada 1912 ini, telah mampu melintasi berbagai zaman yang ada di Indonesia. Mulai zaman perintis kemerdekaan (1912-1945), zaman kemerdekaan (1945-1950), zaman Orde Lama (1950-1966), Orde Baru (1966-1998), hingga Orde Reformasi (1998-sekarang).Selama rentang waktu itu, banyak kontribusi yang telah diberikan Muhammadiyah bagi bangsa Indonesia. Mulai dari pendidikan, kesehatan, peningkatan kesejahteraan sosial, dan lain sebagainya.
Kini, Muhammadiyah mengembangkan satu konsep pembaruan baru sebagai kelanjutan dari tauhid sosial yang menjadi pilar pergerakan ormas Islam tersebut, yakni Fikih Al-Maun.
Muhammadiyah adalah organisasi modern yang senantiasa melakukan pembaruan (tajdid). Bagaimana konsep tajdid Muhammadiyah itu?Muhammadiyah memiliki sejumlah lembaga (majelis) dalam menjalankan tugasnya untuk senantiasa beramar makruf nahi mungkar (menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran). Salah satu lembaganya bernama Majelis Tarjih dan Tajdid.
Tarjih adalah pengamalan hukum-hukum agama sebagaimana tertulis dalam Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Tarjih bergerak dalam bidang pemurnian atau purifikasi. Sedangkan, tajdid adalah reform atau pembaruan. Keduanya (tarjih dan tajdid), ibarat dua sisi mata uang yang saling membutuhkan dan tak mungkin dipisahkan.Jika dilihat secara umum, tarjih lebih bersifat masa lampau, sedangkan tajdid untuk masa depan. Tajdid selalu berbicara prospektif. Jadi, pemurnian dan pembaruan, menjadi ciri khas gerakan Muhammadiyah. Organisasi ini akan diukur berdasarkan pada kedua benchmarks tersebut. Itulah konsep Kiai Ahmad Dahlan dalam meletakkan landasan dan fondasi Muhammadiyah, yang harus dilaksanakan penerusnya saat ini.

2. Contoh Konkret dari Gerakan Pembaruan yang dilakukan Muhammadiyah
Ada tiga hal yang menjadi pondasi utama gerak langkah Muhammadiyah, yakni bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Ketiga hal ini dijalankan oleh Kiai Ahmad Dahlan yang sangat jauh “menyimpang” dari mainstream saat itu. Mengapa demikian? Karena kondisi masyarakat Indonesia yang terjajah, tertindas, terbelakang, miskin, dan selalu dibodohi oleh para penjajah. Maka, untuk memperbaiki semua itu, harus ada keberanian dalam melakukan perubahan secara menyeluruh.Misalnya, dalam pendidikan. Pola yang dikembangkan Muhammadiyah berusaha untuk mengadopsi pendidikan Barat yang berbeda dengan paham masyarakat Indonesia saat itu.
Kemudian dalam bidang kesehatan, beliau berusaha mendorong didirikannya balai pengobatan untuk rakyat miskin. Sebab, waktu itu banyak masyarakat Indonesia dengan kondisi ekonomi yang sangat tertinggal, sangat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, kecuali mereka yang berasal dari kalangan bangsawan.
Dalam bidang kesejahteraan sosial, beliau membentuk lembaga amil zakat, lembaga peduli umat, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk membebaskan masyarakat dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, dan lain sebagainya.
Ini semua tak lepas dari pengalaman yang didapatkan Kiai Ahmad Dahlan saat menempuh pendidikan di Tanah Suci. Di sana, beliau mendapatkan gagasan pemikiran dari para tokoh pembaru Islam, seperti Ibnu Taimiyah, Muhammad Abdul Wahhab, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, serta Rasyid Ridla. Mereka semua dikenal sebagai pelopor gerakan pembaruan Islam.
kondisi masyarakat saat itu yang mulai jauh dari nilai-nilai Islam. Cara ibadah mereka mulai bercampur dengan kemusyrikan, takhayul, bid’ah, dan lain sebagainya. Kemudian dalam hal pemikiran, umat Islam saat itu cenderung telah mengalami stagnasi pemikiran. Pola pikir yang dikedepankan cenderung taklid (mengikuti saja) tanpa mau mencari dasarnya. Bahkan, mulai muncul kekhawatiran di masyarakat karena adanya fatwa yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Bagi tokoh pembaru seperti Abduh, Al-Afghani, dan Ibnu Taimiyah, hal ini dapat menyebabkan taklid buta dan pemikiran umat Islam pun menjadi jumud (stagnan).
Gerakan pembaruan akan terus dilakukan dan tak akan pernah berhenti. Bisa saja, pembaruan yang dilakukan hari ini, tapi karena satu hal, sehingga besok sudah tidak bisa dilakukan lagi. Maka, pembaruan akan terus berlangsung. Begitulah seterusnya.

3. Makna Pentingnya Pembaharuan Dilakukan Muhammadiyah
Muhammadiyah selalu melakukan gerakan pembaruan. Muhammadiyah tanpa pembaruan, ibarat makan sayur tanpa garam, maka rasanya hambar. Muhammadiyah harus selalu menjadi pelopor. Sebagai pelopor, Muhammadiyah tidak boleh kehilangan kepeloporannya.
Karena itu, pembaruan menjadi kebutuhan mutlak bagi warga pergerakan Muhammadiyah. Jadi, pembaruan akan selalu terjadi dan terus berkembang. Dan, pembaruan itu akan terjadi dalam semua bidang, tidak hanya terbatas pada bidang sosial. Semuanya yang dilakukan harus dijalankan dengan tindakan nyata. Itulah yang namanya amal syahadah.
Majelis Tarjih dan Tajdid itu  berkutat melayani persoalan-persoalan yang muncul khususnya masalah keagamaan internal Muhammadiyah. Sehingga warga Muhammadiyah mendapatkan pedoman dan jawaban dalam masalah sosial keagamaan. Tidak hanya masalah fikih tapi juga akidah, akhlak, dan masalah-masalah yang lain

D. Pengaruh Pergerakan Pembaharuan Muhammdiyah dalam Islam
Kyai Haji Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyah yang didirikannya terpanggil untuk mengubah keadaan dengan melakukan gerakan pembaruan. Untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai latarbelakang dan dampak dari kelahiran gerakan Muhammadiyah di Indonesia, dan sejak itulah Muhammadiyah adalah satu-satunya yang berani mengadakan pembaharuan Islam yang kuat dan tangguh. di asia tenggara.
Dengan beratus-ratus cabang di seluruh kepulauan dan berjuta-juta anggota yang tersebar di seluruh negeri, Muhammadiyah memang merupakan pergerakan Islam yang terkuat yang pernah ada di Asia Tenggara. Sebagai pergerakan yang memajukan ajaran Islam yang murni, Muhammadiyah juga telah memberikan sumbangan yang besar di bidang kemasyarakatan dan pendidikan. Klinik-klinik perawatan kesehatan, rumah-rumah piatu, panti asuhan, di samping beberapa ribu sekolah menjadikan Muhammadiyah sebagai lembaga non-Kristen dalam bidang kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan swasta yang utama di Indonesia. ‘Aisyiah, organisasi wanitanya, mungkin merupakan pergerakan wanita Islam yang terbesar di dunia. Pendek kata Muhammadiyah merupakan suatu organisasi yang utama dan terkuat di negara terbesar kelima di dunia.”
Kelahiran Muhammadiyah secara teologis memang melekat dan memiliki inspirasi pada Islam yang bersifat tajdid, namun secara sosiologis sekaligus memiliki konteks dengan keadaan hidup umat Islam dan masyarakat Indonesia yang berada dalam keterbelakangan. Kyai Dahlan melalui Muhammadiyah sungguh telah memelopori kehadiran Islam yang otentik (murni) dan berorientasi pada kemajuan dalam pembaruannya, yang mengarahkan hidup umat Islam untuk beragama secara benar dan melahirkan rahmat bagi kehidupan. Islam tidak hanya ditampilkan secara otentik dengan jalan kembali kepada sumber ajaran yang aseli yakni Al-Qur‘an dan Sunnah Nabi yang sahih, tetapi juga menjadi kekuatan untuk mengubah kehidupan manusia dari serba ketertinggalan menuju pada dunia kemajuan.
Fenomena baru yang juga tampak menonjol dari kehadiran Muhammadiyah ialah, bahwa gerakan Islam yang murni dan berkemajuan itu dihadirkan bukan lewat jalur perorangan, tetapi melalui sebuah sistem organisasi. Menghadirkan gerakan Islam melalui organisasi merupakan terobosan waktu itu, ketika umat Islam masih dibingkai oleh kultur tradisional yang lebih mengandalkan kelompok-kelompok lokal seperti lembaga pesantren dengan peran kyai yang sangat dominan selaku pemimpin informal. Organisasi jelas merupakan fenomena modern abad ke-20, yang secara cerdas dan adaptif telah diambil oleh Kyai Dahlan sebagai “washilah” (alat, instrumen) untuk mewujudkan cita-cita Islam.
Mem-format gerakan Islam melalui organisasi dalam konteks kelahiran Muhammadiyah, juga bukan semata-mata teknis tetapi juga didasarkan pada rujukan keagmaan yang selama ini melekat dalam alam pikiran para ulama mengenai qaidah “mâ lâ yatimm al-wâjib illâ bihi fa huwâ wâjib”, bahwa jika suatu urusan tidak akan sempurna manakala tanpa alat, maka alat itu menjadi wajib adanya. Lebih mendasar lagi, kelahiran Muhammadiyah sebagai gerakan Islam melalui sistem organisasi, juga memperoleh rujukan teologis sebagaimana tercermin dalam pemaknaan /penafsiran Surat Ali Imran ayat ke-104, yang memerintahkan adanya “sekelompok orang untuk mengajak kepada Islam, menyuruh pada yang ma‘ruf, dan mencegah dari yang munkar”. Ayat Al-Qur‘an tersebut di kemudian hari bahkan dikenal sebagai ”ayat” Muhammadiyah.
Muhammadiyah dengan inspirasi Al-Qur‘an Surat Ali Imran 104 tersebut ingin menghadirkan Islam bukan sekadar sebagai ajaran “transendensi” yang mengajak pada kesadaran iman dalam bingkai tauhid semata. Bukan sekadar Islam yang murni, tetapi tidak hirau terhadap kehidupan. Apalagi Islam yang murni itu sekadar dipahami secara parsial. Namun, lebih jauh lagi Islam ditampilkan sebagai kekuatan dinamis untuk transformasi sosial dalam dunia nyata kemanusiaan melalui gerakan “humanisasi” (mengajak pada serba kebaikan) dan “emanisipasi” atau “liberasi” (pembebasan dari segala kemunkaran), sehingga Islam diaktualisasikan sebagai agama Langit yang Membumi, yang menandai terbitnya fajar baru Reformisme atau Modernisme Islam di Indonesia. Diantara pengaruh pergerakan pembaharuan Muhammadiyah dalam Islam, diwujudkan dalam bentuk amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah, yang meliputi:
1.      Bidang Keagamaan
Muhammadiyah dalam pergerakan pembaharuan Islam, mempunyai andil cukup besar dibidang keagamaan. Seperti:
a) Majlis Tabligh Muhammadiyah senantiasa menekankan agar tegaknya Islam yang benar sesuai yang dicontohkan nabi Muhammad SAW, tidak dirusak oleh berbagai macam bid’ah, khurafat, dan tahayul yang dapat mengkikis nilai-nilai Islam itu sendiri.
b) Majlis Tarjih, suatu lembaga yang menghimpun ulama-ulamak Muhammadiyah dari berbagai disiplin ilmu, yang selalu bermusyawarah dan memberikan fatwa terhadap hal-hal yang acktual ditengah-tengah masyarakat. Seperti tuntunan hidup keluarga sejahtera, dan memberikan tuntunan untuk dipedomani dibidang ubudiyah, mu’amalah dan persoalan yang menyangkut kemasyarakatan lainnya.
c) Terbentuknya Departemen Agama, tidak terlepas dari kepeloporan Pimpinan Muhammadiyah, dan Menteri Agama Pertama kali dari Kalangan Pimpinan Muhammadiyah Yakni. Prof. Dr. H.M. Rosyidi. Dan sekarang bangsa Indonesia menikmatinya.
2. Bidang Pendidikan
Salah satu sebab Muhammadiyah didirikan karena lembaga pendidikan di Indonesia sudah tidak memenuhi kebutuhan dan tuntutan zaman, tidak saja isi dan metode pengajarannya yang tidak sesuai, bahkan sitem pendidikannya harus dirombak secara mendasar. Sehingga tidak ada pemisahan antara pelajaran umum dengan pelajaran agama. Dan baru saja tokoh besar Muhammadiyah Prof. Dr. Amin Rais, Tokoh Muhammadiyah yang memberikan sumbangsih besar terhadap lahirnya Undang-undang tentang Guru dan Dosen. Tidak itu saja terdapat ribuan Sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada diseluruh pelaosok tanah air, sejak dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi.
3.       Bidang Kemasyarakatan
Bidang Kemasyarakatan, sumbangsih dan pengaruhnya cukup besar bagi negara Indonesia yang nota bone mayoritas beragama Islam, yakni dengan banyak berdiri Rumah-rumah sakit modern, lengkap dengan peralatan canggih dan tenaga ahli serta apoteknya. Mendirikan panti asuhan yatim, panti jompo, pondok pesantren, mendirikan perusahaan, percetakan buku, majalah, dll
4.      Bidang Politik Kenegaraan
Muhammadiyah menentang penjajahan, penjajah kolonial belanda, jepang hengkang dari Nagara republik Indonesia, tidak terlepas dari perjuangan Tokoh-tokoh Muhammadiyah, seperti Jenderal Besar Sudirman, Ir. Soekarno (presiden RI pertama) dan masih banyak lagi, dan Muhammadiyah bukan organisasi politik, namun tidak buta politik, ahli-ahli atau tokoh-tokoh politik Muhammadiyah yang menyebar di semua Partai Politik sebatas hanyalah penyampai aspirasi rakyat amar ma’ruf nahi mungkar.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa hal antara lain:
1.      Model gerakan tajdid Muhammadiyah termaktub dalam rumusan tarjih yang menyebutkan bahwa tajdid menyangkut pada wilayah pemurnian (purifikasi) dan pembaharuan (dianmisasi). Dengan foemulasi ini, maka Muhammadiyah menyatanaj bahwa tajdid meliputi tiga dimensi. Pertama, pemurnian aqidah dan ibadah serta pembentukan akhlakul karimah. Kedua, pembentukan sikap hidup yang dinamis, kreatif, prograsif dan berwawasan ke depan. Dan ketiga, pengembangan kepemimpinan, organisasi dan etos kerja dalam persyarikatan Muhammadiyah.
2.      Prinsip dasar tajdidi di Muhammadiyah adalah pertama, seruan terhadap skriptualisme (al-Qur'an dan Sunnah) dengan menekankan otoritas mutlak teks suci. Kedua, upaya untuk mereinterpretasi ajaran-ajaran Islam yang sesuai dengan pemahaman-pemahaman baru seiring dengan tuntutan zaman.  
3.   Pergerakan pembaharuan Muhammadiyah dalam islam diwujudkan dalam bentuk amal usaha Persyarikatan Muhammadiya, yang meliputi: Bidang Keagamaan, Bidang Pendidikan, Bidang Kemasyarakatan, dan Bidang Politik Kenegaraan.

Kamis, 08 November 2018

Tajdid, Bagaimana Memahaminya

 Tajdid, Bagaimana Memahaminya

Oleh:  Prof. Al Yasa Abu Bakar

 


Muhammadiyah sejak awal kelahirannya sudah memproklamirkan diri sebagai organisasi yang dalam faham keagamaannya berupaya untuk kembali kepada Al-qur’an dan sunnah dan pada saat yang bersamaan menyatakan diri sebagai persyarikatan yang menyandang predikat tajdid atau pembaharuan. Di dalam berbagai dokumen yang ada, yang resmi dan tidak resmi, Muhammadiyah hampir selalu menyatakan diri sebagai persyarikatan yang kembali kepada Al-qur’an dan sunnah dan sekaligus juga sebagai gerakan tajdid. Dalam Anggaran Dasarnya, dalam Pasal 4 disebutkan: (1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma`ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-qur’an dan As-Sunnah; (2) Muhammadiyah berasas Islam. Haedar Nasir, salah seorang Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah priode 2010-2015 memberi judul buku yang beliau terbitkan pada tahun 2010, Muhammadiyah Gerakan Pembaruan.i Dalam buku ini Haedar mengutip beberapa tokoh yang telah meneliti Muhammadiyah, yang beliau kelompokkan menjadi empat: Kelompok pertama seperti Deliar Noer, James L Peacock dan William Shepard menggolongkan Muhammadiyah sebagai gerakan modern Islam atau modernisme Islam. Kelompok kedua, seperti Alfian dan Wertheim menggolongkan Muhammaadiyah ke dalam gerakan reformisme Islam. Kelompok ketiga, Abubakar Atjeh, menyebut Muhammadiyah sebagai gerakan kembali kepada ajaran Salaf (Muhyi Atsari al Salaf). Kelompok keempat, seperti Clifford Geertz, George Kahin dan Robert van Neil, memasukkan Muhammadiyah ke dalam gerakan sosiokultural. Menurut Haedar, semua penamaan dengan berbagai istilah tersebut memberikan substansi yang sama yaitu pembaruan atau tajdid. Menurut Haedar, bukti substansial bahwa Muhammadiyah adalah gerakan tajdid dapat dirujuk paling kurang pada tiga hal: (a) percikan gagasan dasar Kiyai Haji Ahmad Dahlan selaku pendirinya; (c) pemikiran resmi yang dituangkan atau dilembagakan dalam organisasi; dan (c) dalam wujud karya amaliah dari pembaruan Muhammadiyah yang tumbuh subur dalam kehidupan masyarakat. Selain Abubakar Atjeh masih ada beberapa penulis lain yang menyebut Muhammadiyah sebagai gerakan yang kembali kepada ajaran salaf atau bahkan pengikut salafiyah. Dengan demikian oleh para pengamat, dan mungkin juga oleh sebagian warganya, Muhammadiyah sebagai gerakan yang ingin kembali kepada Al-qur’an dan sunnah didentifikasi dengan dua metode: mengikuti cara-cara bahkan ajaran salaf atau mengikuti cara-cara tajdid. Satu hal yang disepakati, Muhammadiyah tidak mengikuti mazhab, dan mungkin lebih dari itu tidak mengunakan cara-cara mazhab untuk memeahamiAl-qur’an dan sunnah.

Tetapi apa makna dari istilah “tajdid” sebagai metode untuk memahami (kembali kepada) Al-qur’an dan sunnah, yang disebutkan di dalam berbagai dokumen resmi Muhammadiyah, ataupun di dalam tulisan para peneliti, serta bagaimana menerapkannya di kalangan Muhammadiyah, baik dalam merumuskan ajaran dan pemikiran ataupun di dalam mengelola amal usaha, kelihatannya belum diuraikan dan dirumuskan secara jelas apalagi tegas. Buku Haedar pun tidak menguraikan hal tersebut. Karena itu dapat dimaklumi sekiranya ada yang menyebut Muhammadiyah sebagai pengikut aliran atau metode tajdid dan salaf secara bersamaan. Penyebutan ini dapat dianggap wajar karena arti dari kedua istilah tersebut tidak dijelaskan secara memadai. Sekiranya kedua istilah ini dipahami secara apa adanya, maka menggabungkan keduanya sebagai paham atau aliran yang diikuti oleh sebuah organisasi atau paham seseorang, dapat dianggap mengandung kerancuan secara metodologis. Di pihak lain penyederhanaan ini (klaim sekaligus menjadi pengikut salafi dan tajdidi) dapat menimbulkan kebingungan di kalangan umat (termasuk warga Muhammadiyah sendiri) karena salaf dan tajdid sebagai metode untuk memahami Al-qur’an dan sunnah, adalah corak pemikiran atau manhaj yang berbeda. Lebih dari itu istilah modernisme dan reformisme juga sebetulnya mempunyai makna yang tidak sama, (tetapi tidak menjadi fokus penelitian ini). Jadi kurang tepat sekiranya sebuah kelompok dianggap menjadi pengikut pemikiran (metode) tajdid dan salaf atau modernisme dan reformisme secara bersamaan. 

Tulisan ini akan berupaya menjelaskan corak atau model berpikir umat Islam dalam upaya mereka memahami Al-qur’an dan sunnah, seraya berupaya memposisikan Muhammadiyah, yang telah menyatakan diri berpegang kepada Al-qur’an dan sunnah degan menggunakan manhaj tajdid.
Ada beberapa cara untuk memetakan (mengelompokkan) model atau corak berpikir umat Islam, seperti salafi, mazhabi, ishlahi, dan tajdidi; ada juga model lainnya, tradisionalis, revivalis, reformis, modernis, di samping mungkin masih ada model-model yang lain. Penulis sendiri dalam disertasi yang dimunaqasyahkan tahun 1989,ii mengelompokkan pemikiran umat Islam, menjadi tiga model atau corak: salafi, mazhabi dan tajdidi. Salafi adalah model pemikiran yang mengikuti dan merujuk kepada cara berpikir yang dilakukan oleh para Sahabat Rasulullah sesudah beliau wafat; sesudah mereka wafat hasil pemikiran mereka sering disebut sebagai salafiyah. Karena itu pengikut salaf dapat diidentifikasi sebagai pengikut cara-cara salaf, atau orang yang mengikuti (bertaqlid) kepada pendapat-pendapat yang dihasilkan oleh Sahabat. Mazhabi adalah model pemikiran yang mengikuti dan merujuk kepada cara berpikir yang dilakukan oleh para ulama mazhab, yang muncul mulai paroh akhir abad pertama hijriah (yang paling tua mazhab Ibadhiah) dan terus berlanjut sampai awal abad keempat hijriah (mazhab Thabari, yang kebetulan tidak mempunyai pengikut lagi). Pada masa belakangan hasilpemikiran merelkapun dianggap sebagai mazhabi, sehingga orang bermazhab mempunyai dua makna: mengikuti hasil pemikiran yang dihasilkan oleh ulama mazhab, atau mengikuti metode yang ada di dalam mazhab.Tajdidi adalah model pemikiran yang mengikuti dan merujuk kepada cara berpikir yang dilakukan oleh para ulama kontemporer (dan hasil pemikiran mereka), yang berusaha keluar dari kedua model di atas. Jadi mereka berusaha melahirkan metode yang baru, yang kuat dugaan akan menghasilkan pemikiran yang relatif baru, paling kurang dalam beberapa aspeknya, yang sampai batas tertentu akan berbeda dengan apa yang dihasilkan oleh kelompok salafi dan mazhabi. Kelompok tajdidi berupaya mencari metode baru, adalah dalam upaya memahami dan menafsir ulang Al-qur’an dan sunnah (guna menilai dan menyusun ulang pemikiran ulama masa lalu) guna menjadikannya lebih sesuai dengan kebutuhan dan kenyataan dalam masyarakat muslim masa kini. 

Ciri utama pemikiran salafi adalah sifat atau coraknya yang merupakan pemahaman atas Al-qur’an dan sunnah berdasarkan internalisasi atas nilai-nilai, dalam kehidupan masyarakat yang relatif sangat sederhana. Sahabat adalah generasi yang unik dalam sejarah Islam; karena merekalah satu-satunya generasi–sepanjang sejarah, yang hidup bersama Rasulullah. Karena itu mereka dapat memahami Islam secara internalisasi, langsung dari hidup bergaul dengan Rasulullah, yang tidak mungkin dilakukan oleh generasi manapun sesudah mereka. Ciri yang kedua, sebagai akibat dari ciri yang pertama, cenderung sederhana dan lapang, dalam arti menyelesaikan masalah secara langsung menurut apa adanya; tidak memerlukan sistem (sistematika) ataupun kajian logika yang relatif rumit. Cukup dengan pertimbangan subjektif yang dipandu oleh nilai Islami yang sebelumnya sudah terbentuk melalui internaliasi. Ciri yang ketiga sebagai akibat dari yang kedua, cenderung parsial (tidak sistematis) sehingga ada yang menjadi tumpang tindih. Tetapi hal ini tidak menimbulkan kesulitan karena mereka cenderung melihat atau menyelesaikannya kasus perkasus, tidak berusaha mengolah atau mengembangkannya sehingga menjadi sebuah sistem yang padu. 

Sekiranya kita kritisi, maka pemikiran (manhaj) salafi mempunyai kelebihan dan kekurangan diantaranya sebagai berikut. Kelebihannya, mengikuti pendapat Sahabat akan memberikan kepuasan batin yang relatif tinggi karena ada hadis yang memuji pemahaman para Sahabat, yang maknanya lebih kurang: Sahabatku seperti bintang, yang mana saja kamu ikuti maka kamu akan mendapat petunjuk. Kelebihan lainnya, pola pemahaman Sahabat cenderung sederhana, sehingga Islam terkesan mudah, dan sederhana, tidak akan memikirkan atau menonjolkan yang rumit-rumit. Pengikut model ini pada umumnya merasa puas dengan pendekatan personal, kalau semua orang sudah baik maka masyarakat bahkan negara dengan sendirinya akan menjadi baik, tidak perlu memikirkan sistem ataupun model. Sedang kekurangannya, karena Sahabat melakukan penafsiran berdasar internalisasi, maka model mereka ini pada hakikatnya tidak dapat diikuti oleh generasi lainnya. Pola sederhana, lapang dan subjektif yang mereka gunakan (yang berdasar internalisasi) yang cenderung sangat parsial ataupun juz’iyyah, di tangan para pengikutnya berubah menjadi tafsir yang relatif semena-mena, bahkan liar atau sebaliknya menjadi kaku dan sempit, di samping tetap bersifat parsial. Para pengikut kelomok ini sesudah masa Sahabat cenderung memahami nash secara literal, atau menakwilkan secara relatif subjektif, sesuai dengan jalan pikiran dan budaya serta adat mereka, sehingga disadari atau tidak, ada pemikiran mereka ini yang dirasakan sudah keluar dari nilai dan semangat Al-qur’an. 

Hal penting lain yang harus diperhatikan, Sahabat adalah generasi yang di-Islamkan oleh Rasulullah, yang sebelumnya hidup dalam adat Arab jahiliah. Sekiranya hasil ijtihad para Sahabat dicermati dengan baik, akan terlihat bahwa sebagian pendapat tersebut masih bersemangat jahiliah (keluar dari semangat Al-qur’an). Ketika Rasulullah hidup pendapat yang bersemangat atau bahkan kembali ke jahiliah ini akan langsung beliau perbaiki. Karena Rasulullah sudah wafat, maka pendapat yang bersemangat jahiliah ini tidak dapat lagi dikonfirmasikan kepada beliau, dan karena itu direkam oleh sejarah sebagai pendapat Sahabat. Berhubung Sahabat telah diakui sebagai generasi yang unik, yang paling memahami ajaran Rasulullah maka pemikiran mereka yang sebetulnya membawa bias adat jahiliah tidak akan terliht dan cenderung diterima sebagai tafsir otentik atas Al-qur’an dan hadis. Pendapat-pendapat yang mengadung bias ini ini pada umumnya diterima dan berkembang menjadi pendapat mayoritas, dan tetap diterima sampai ke masa kita sekarang. 

Ciri utama pemikiran mazhabi adalah bentuknya yang relatif sudah sangat sistematis, karena memang para ulama mazhab pada intinya menyusun pendapat mazhabnya adalah untuk mensistematisasi pendapat para Sahabat (salaf) yang saling tumpang tindih dan bahkan bertolak belakang, berdasarkan sebuah metode (manhaj) yang mereka susun sendiri. Ciri kedua, cenderugn mentarjih, berusaha memilih hanya satu pendapatdan menafikan selebihnya. Pendapat yang tidak sesuai dengan metode (dan karena itu tidak masuk ke dalam sistematika yang mereka rancang), cenderung ditolak, sehingga disadari atau tidak kehadiran mazhab telah mempersempit keadaan lapang yang ditemukan dalam model atau pola salafi.iii Ciri selanjutnya, karena didasarkan dan merupakan sistematisasi atas pendapat para Sahabat, maka pemikiran (fiqih) mazhab tetap bersifat juz`iyah, yang berlandaskan pada pemahaman yang dihasilkan secara internalisasi. Jadi fiqih mazhab merupakan sistematisai atas fiqih internalisasi yang bersiat juz`iyah. Ciri berikutnya, karena telah sistematis dan mempunyai metode yang relatif jelas, maka mudah sekali mengundang pengkultusan, dan di dalammkenyataan itulah yang terjadi, pemikiran mazhab menjadi tertutup bahkan terhenti; para penerus mazhab tidak mampu berorientasi ke depan, mereka merasa aman dan nyaman berorientasi ke belakang ke masa imam mazhab, bahkan cenderung sampai kepada mengkultuskan secara berlebihan, dan menjadikan pendapat dalam mazhab mereka sebagai ideologi yang harus dibela dan dipertahankan. 

Pemikiran (manhaj) mazhabi sekiranya dikritisi, juga mempunyai kelebihan dan kekurangan diantaranya sebagai berikut. Kelebihannya, mengikuti pendapat mazhab memberikan semacam kepuasan karena merupakan pemikiran para ulama yang telah tersusun rapi, yang kualitas pengetahuan dan keimanannya sangat dihormati. Mengikuti mazhab juga memberikan kemudahan, menjadikan pengikutnya tidak perlu berpikir; karena relatif telah lengkap dan telah tersistematisasi dengan baik. Bahkan sebagiannya sampai pada keyakinan bahwa pendapat dalam mazhab telah menjawab semua masalah, sehingga semuanya sudah selesai. Kita cukup sekedar memilih dan mengamalkannya, tidak perlu lagi memikirkannya. Dengan demikian orientasi ke masa lalunya akan terasa kuat sekali. Fiqih menjadi beku, diajarkan sebagai materi yang sudah selesai, sekedar untuk dihafal. Keadaan ini secara perlahan-lahan menjadikan fiqih (mazhab) terpisah dari kehidupan nyata masyarakat. Secara agak berlebih-lebihan, fiqih menjadi fosil, tidak mampu menjalankan fungsi pencerahan dan pembebasan. Alih-alih menjaga masyarakat agar tetap islami, pola mazhabi mendorong masyarakat pada sekularisasi, karena adanya anggapan bahwa apa yang tidak ada dalam ajaran (kitab) mazhab adalah bukan Islam dan karena itu tidak harus tunduk kepada Islam. Kelemahan lainnya, karena berupaya mencari kebenaran tunggal, maka kecenderungan kultus dalam arti mengagungkan mazhab sendiri serta merendahkan bahkan menyalahkan mazhab lainnya, tidak dapat dihindari yang pada akhirnya sampai ke tingkat menyebabkan pertengkaran serta perpecahan di tengah msyarakat. 

Ciri utama pemikiran tajdidi adalah bentuknya yang tidak mengacu kepada apa yang sudah ada, tetapi berusaha keluar dari kemapanan dalam upaya menselaraskan ajaran agama dengan kebutuhan nyata masyarakat masa kini. Adagium yang sering digunakan adalah: al-muhafazhah `ala-l qadim-ish shalih wa-l akhdzu bi-l jadid-il ashlah (mempertahankan hasil pemikiran masa lalu yang masih relevan namun berupaya menghasilkan pemikiran baru yang lebih baik). Pihak yang ekstrim cenderung berupaya memikirkan ulang seluruh ajaran agama dalam upaya lebih menyesuaikannya dengan kebutuhan masa kini, walauun pada sebagian hal akan membawanya pada kesimpulan yang bertolak belakang dengan hasil pemikiran mazhabi ataupun salafi (masa lalu). Untuk mencapai tujuan tersebut, pengikut pola tajdidi berupaya menafsirkan nash (ajaran Islam) sebagai sebuah sistem yang padu, yang bukan sekedar himpunan dari masalah-masalah secara juz’iyah. Dengan demikian sebelum memikirkan atau menyelesaikan sesuatu masalah, menurut pola tajdidi harus ditentukan terlebih dahulu apa yang menjadi nilai, asas, dan prinsip yang betul-betul Islami (Qur’ani) yang harus dijaga dan diperhatikan agar kasus yang akan dipikirkan dan diselesaikan tersebut betul-betul berada di dalam sistem, bukan merupakan pendapat yang liar apalagi menyimpang. Untuk ini pola tajdidi tidak ragu dan tidak merasa malu untuk mengambil dan memanfaatkan hasil ilmu pengetahuan modern secara maksimal, dalam upaya menemukan makna nash (memecahkan masalah) yang dianggap paling mendekati kebenaan dan kebutuhan masa kini. Menurut pengikut pola tajdidi, sumber dan manhaj pemikiran salafi dan mazhabi dianggap tidak mampu memecahkan berbagai kebutuhan masa kini karena masalah yang muncul sekarang ini tidak ada dalam khazanah kebutuhan dan lingkungan masa lalu.iv Ciri lainnya, berupaya memanfaatkan hasil dn capaian ilmu pengetahuan dalam upaya menghasilkan aturan fiqih tersebut. 

Sekiranya dikritisi, maka pemikiran (manhaj) Tajdidi mempunyai kelebihan dan kekurangan, diantaranya sebagai berikut. Kelebihannya, pola tajdidi akan menjadikan ajaran Islam lebih sesuai dengan kebutuhan umat Islam masa kini. Dengan pola tajdidi umat Islam tidak akan teralienasi dari lingkungannya. Diharapkan dengan pemahaman Islam yang berpola tajdidi umat Islam akan lebih mudah berkomunikasi dan berinteraksi dengan hasil pemikiran modern (yang sekuler), dan tidak gamang ketika harus bersaing dan atau bersanding dalam berbagai aspek kehidupan, dengan masyarakat dunia sekarang. Kekurangannya, pola ini tidak mempunyai preseden dari masa lalu, sehingga cenderung akan dicurigai dan bahkan ditolak oleh sebagian umat Islam karena dianggap tersusupi dan tercemar oleh budaya asing yang menjadi musuh Islam. Lebih dari itu pengikut pola tajdidi belum berhasil mewujudkan sebuah pola atau model pemikiran yang padu seperti yang mereka harapkan. Dengan kata lain, walaupun hasrat untuk mengikuti pola tajdidi sudah diucapkan oleh Afghani, Abduh dan Ahmad Khan sejak satu abad yang lalu, bentuk kongkrit dari pola tajdidi masih belum lahir. Sampai sekarang para ulama pengusung pola ini masih dalam tingkat mencari, menyusun, menyempurnakan dan memperbaiki berbagai gagasan yang sudah ada. Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, pola atau model tajdidi yang ilmiah, sistematis dan menyeluruh seperti yang selama ini diharapkan, akan dapat dihasilkan oleh para pemikir muslim yang serius dan peduli untuk itu. 

Dengan uraian di atas akan terlihat bahwa salafi tidak sama dengan tajdidi, kalau tajdidi mengacu dan berupaya memenuhi kebutuhan masa kini, serta memanfaatkan metode dan hasil ilmu pengetahuan untuk memahami dan menafsirkan Al-qur’an, maka salafi mengacu ke masa lalu, ke zaman para Sahabat. Pola Salafi, pada biasanya akan berusaha menyederhanakan masalah, tidak merasa perlu berpikir komprehensif apalagi melahirkan sebuah sistem yang padu dan juga merasa tidak berkepentingan dengan ilmu pengetauan modern. Muhammadiyah seperti terlihat pada awal tulisan ini kemungkinan sekali belum dapat membedakan secara tajam antara salafi dan tajdidi. Jangan-jangan apa yang selama ini dianggap tajdidi sebetulnya adalah salafi; apa yang kita anggap sebagai berkemajuan, berorientasi ke masa depan, sebetulnya adalah sebuah kemunduran yang berorientasi ke masa lalu, masa yang belum mengenal ilmu, teknologi dan industri. 

Semoga ada manfaatnya. Kepada Allah kita mohon hidayah, kepada Nya kita berlindung dan kepada Nya pula kita persembahkan bakti. Wallahu a`lam bish-shawab. Amin. 

iHaedar Nashir, Muhammadiyah Gerakan Pembaruan, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, cet. 1, 2010, hlm. 1 dst.
iiAl Yasa` Abubakar, Ahli Waris Spertalian Darah: Kajian Perbandingan terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab (Seri INIS XXXVI), INIS, Jakarta, 1998.
iii Penjelasan tentang pola mazhabi (dalam hubungannya dengan pola salafi) relatif hanya sesuai dengan perkembangan fiqih saja, tetapi tidak sesuai dengan perkembangan ilmu kalam dan tarikat (tasauf). Mazhab dalam ilmu kalam dan mazhab (aliran) tarikat bukanlah sistematisasi dan reduksi atas pendapat yang ada pada masa Sahabat. Mazhab kalam dan tarekat secara umum disusun berdasarkan pikiran (pemahaman) pendirinya atas Al-qur’an dan Sunnah, dengan menggunakan bahan-bahan yang dapat mereka capai pada masa tersebut sebagai alat analisis (misalnya bahasa, adat istiadat, ajaran agama dan budaya masa lalu), untuk melindungi Islam dari tantangan “luar” (filsafat, mistik dan ajaran agama bukan Islam) pada masa mereka masing-masing. Dengan demikian, berbeda dengan fiqih, mazhab kalam dan tarekat secara umum tidak mempunyai akar dan pertautan dengan pendapat yang ada pada masa Sahabat.
ivBoleh dikatakan, semua produk pemikiran Islami yang ada sekarang (mazhabi dan salafi) adalah produk masa lalu, masa sebelum kehadiran ilmu (teknologi) dan industri modern. Sedang pola tajdidi kan berusaha melajhirkan pemikirandi zaman industri,teknologi an bahkan informasi, yang tidka dikenal pada masa lalu. Jadi harusnya sesuatu yang betul-betul baru, sebagai produk yang lahir di zaman yang berbeda. Sebagai perbandingan, sekiranya hasil pemikiran masa lalu dipaksakan untuk diterapkan ke keadaan sekarang, adalah ibarat memaksa orang untuk berpikir (dan juga memperlakukan) bahwa mobil adalah sama dengan kuda.  

Peran dan Tantangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Era Globalisasi

Peran dan Tantangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Era Globalisasi

Muhammad Rofiq, Lc
(Kader Muda Muhammadiyah, Alumni Universitas Al-Azhar Kairo)

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah lahir pada tahun 1927 karena dilatarbelakangi oleh kesadaran akan pentingnya sebuah institusi di Muhammadiyah yang memiliki otoritas keagamaan dan berperan sebagai katalisator gerak pembaruan Muhammadiyah. Sebab, sebagai gerakan pembaruan, dunia aktivisme dan ruh keislaman di Muhammadiyah mutlak harus berada dalam satu tarikan nafas, untuk meminjam istilah Buya Ahmad Syafii Maarif.

Peran sebagai katalisator pembaruan sesungguhnya telah cukup baik dimainkan oleh Majelis Tarjih dalam sejarah Muhammadiyah. Parameter yang bisa digunakan untuk mengukurnya adalah dengan melihat paradigma keagamaan Muhammadiyah yang dilahirkan oleh Majelis Tarjih. Sikap kosmopolit di satu sisi dan puritan di sisi lain adalah dua hal yang tampaknya langka dan sulit di cari padanannya dalam model-model pembaruan lainnya di dunia Islam. Dengan kosmopolitanismenya, Muhammadiyah dalam sejarahnya tidak pernah mengalami hambatan ketika harus berdialektika dan bergumul dengan problem-problem modernitas. Sementara dengan sikap puritan yang dimilikinya, Muhammadiyah berhasil menjaga kemurnian ajaran Islam pada periode di mana sinkretisasi orisinalitas Islam dengan unsur-unsur luar terjadi secara masif dan tak terkendali.

Pembaruan Paradigma dan Kaderisasi

Kondisi yang dihadapi oleh Muhammadiyah sekarang berbeda dengan kondisi yang dihadapi oleh Muhammadiyah dahulu. Sehingga konsekwensi yang tak terelakkan adalah tantangan yang dihadapi Muhammadiyah semakin meningkat tajam, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Mempertanyakan keampuhan paradigma lama, yaitu kosmopolitanisme dan puritanisme, dalam menghadapi tantangan baru adalah suatu hal yang juga sangat diperlukan. 

Bila berbicara mengenai peran Majelis Tarjih di Muhammadiyah, sampai sejauh ini, menurut hemat penulis, apa yang dipraksiskan oleh Majelis Tarjih sesungguhnya sudah cukup bisa dikatakan baik. Dalam sejarahnya, misalnya kita menemukan bagaimana Majelis Tarjih menyadari betul urgensi memformulasikan hukum agama agar selalu selaras dengan tuntutan zaman. Dalam perspektif Tarjih, sebuah hukum tidak saja harus berdiri di atas pijakan agama yang kokoh, namun juga harus kompatibel dengan kemajuan zaman. Sehingga hukum agama bukan hanya menjawab pertanyaan umat, tetapi secara tidak langsung menjadi instrumen pembaruan sosial di tengah masyarakat.  Hal ini sesungguhnya merupakan salah satu bentuk pembaruan tersendiri yang diperankan oleh Majelis Tarjih. Sampel yang bisa kita rujuk dari produk Majelis Tarjih Muhammadiyah di sini misalnya fatwa Majelis Tarjih mengenai rokok. Sampai saat ini memang masih banyak kalangan yang memperdebatkan status haram yang dikeluarkan Majelis Tarjih mengenai hal tersebut. Namun satu hal yang harus dicatat bahwa fatwa tersebut tidaklah lahir dari cara pandang yang buta terhadap orientasi dan tujuan. Artinya fatwa tersebut tidaklah lahir secara sporadis, melainkan berdasarkan sebuah pertimbangan dan kesadaran mendalam tentang problem yang dihadapi umat Islam. Jelas sekali Majelis Tarjih melihat bahwa problem kesehatan dan pemiskinan gradual bersumbu dari adanya konsumsi rokok di tengah masyarakat Indonesia.

Dalam kaitannya dengan Rakernas Majelis Tarjih dan Tajdid yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Purwekerto, tanggal 25-27 Maret 2010yang baru lalu, ada dua hal yang ingin penulis sampaikan.

Pertama, perlunya lahir perspektif yang holistik (multifacet) dalam memandang masalah-masalah yang muncul di tengah-tengah umat. Dalam hal ini sikap akomodatif terhadap pendekatan-pendekatan baru yang lahir dalam ranah keilmuan mutlak diperlukan. Penulis misalnya melihat teori hudud (theory of limit) dan paradigma Ushul Fikih historis-ilmiah yang ditawarkan oleh Syahrur perlu untuk dipertimbangkan Majelis Tarjih.

Selama ini, harus diakui bahwa produk Tarjih lebih banyak dibangun di atas paradigma Ushul Fikih literal yang bertumpu pada kajian kebahasaan dan semantik (dilalatu al-alfadz) semata. Padahal paradigma historis ilmiah telah jauh melampauinya, yaitu dengan melakukan akomodasi pendekatan yang multikoneksi, seperti pendekatan ilmu-ilmu sosial dan humaniora.  Paradigma Ushul Fikih literal yang sering digunakan Majelis Tarjih sendiri adalah produk pemikiran Islam abad klasik-skolastik. Tentu tanpa harus bersikap sombong dan melupakan jasa besar paradigma ini, secara jujur harus diakui bahwa paradigma ini memiliki kebenaran yang bersifat relasionisme, dalam artian ia benar untuk masanya, sehingga ketika ia ditarik ke masa sekarang ia membutuhkan revisi serta pembaruan.

Poin yang juga cukup fundamental dalam kaitannya dengan pembaruan paradigma Majelis Tarjih adalah perlunya meninjau ulang adagium yang selama ini sering dianggap representasi pandangan keagamaan umat Islam Indonesia, yaitu “al-muhafazhatu 'ala al-qadim al-salih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah” (menjaga tradisi lama yang relevan dan mengambil yang baru yang lebih relevan). Keberadaan adagium tersebut lebih mengesankan sikap umat Islam yang reaksioner, bukan visioner ataupun proaktif. Sehingga adagium tersebut harus direvisi menjadi “al-muhafazhatu 'ala al-qadim al-shalih wa khalqu al-jadid al-ashlah” (menjaga tradisi lama yang relevan dan menciptakan yang baru yang lebih relevan).

Kedua, selain pentingnya perubahan paradigma, yang tampaknya perlu juga disiapkan oleh Majelis Tarjih adalah strategic plan dalam masalah kaderisasi. Selama ini banyak sekali ungkapan, baik dari ekstern dan intern Muhammadiyah, yang mensinyalir telah terjadinya kelangkaan ulama di Muhammadiyah. Bahkan ada pula yang melihat bahwa setelah berakhirnya era tokoh-tokoh Tarjih Muhammadiyah saat ini, maka tradisi keulamaan di Muhammadiyah akan berakhir pula. Sebab, kecendrungan dan arus utama di tengah anak muda Muhammadiyah saat ini bukanlah menekuni dunia keilmuan keagamaan, melainkan keilmuan umum. Untuk mengatasi hal tersebut, permasalahan kaderisasi tentunya penting untuk difikirkan. Oleh karena itu, lembaga-lembaga pendidikan seperti Madrasah Muallimin/Muallimat, Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) dan pesantren-pesantren Muhammadiyah perlu mendapatkan perhatian khusus dari Majelis Tarjih. Fenomena menggembirakan yang patut dicatat dalam kaitannya dengan isu kaderisasi adalah terjadinya ‘migrasi’ kader-kader Muhammadiyah dalam jumlah relatif besar ke luar negri, khususnya ke Timur Tengah, untuk melanjutkan studi ilmu-ilmu agama. Keberadaan mereka patut dipertimbangkan, manalagi melihat kesetiaan dan loyalitas mereka terhadap Muhammadiyah sama sekali tidak pernah luntur sekalipun mereka bersinggungan dengan bermacam-macam ideologi di tempat mereka menimba ilmu. Mereka sesungguhnya adalah aset Muhammadiyah yang bisa diharapkan untuk dapat mengisi pos-pos ulama di masa depan. Perhatian terhadap lembaga pendidikan dan kader Muhammadiyah di Timur Tengah sesungguhnya dapat mengantisipasi terjadinya diskontuinitas kaderisasi ulama di Muhammadiyah.

 

Rabu, 07 November 2018

Anda tidak bisa berbahasa Arab?

Anda tidak bisa berbahasa Arab?
Anda tidak bisa membaca kitab?

Jangan bermuram durja ketika mengaca diri dan melihat bahwasanya, 'wah, gue ga bisa berbahasa Arab, lho.' Ketahuilah, bahwa mempelajari dan menguasai Bahasa Arab itu tidak wajib. Tidak wajib. Tidak wajib kecuali:
--> sebagian dzikir dalam shalat dan mana Surat Al-Fatihah. Juga sebagai bonus tambahan ayat-ayat lain.
--> bagi yang BERKONSENTRASI di ilmu syariah.
Jangan minder ketika di pengajian, ternyata teman-teman bisa memahami bahasa Arab. Karena mungkin mereka diberi rizki lebih, yaitu pendidikan di pondok dulu, atau pendidikan kampusnya, atau mengenal bahasa Arab lebih dahulu. Tapi minderlah ketika punya teman dekat, kenal bahasa Arab bareng, satu pengajian, dan bedanya: dia bisa baca kitab sedangkan kamu tidak. Nah, minderlah kalau begitu.

Namun, bagi yang berkonsentrasi di ilmu syariah, seperti rutin mengikuti kajian syariah tiap hari atau seminggu sekian kali, atau banyak menulis tentang ilmu syar'i, apapun itu cabangnya, maka ia HARUS punya kemampuan Arabic. Minimal: bisa baca kitab. Itu sudah mencukupi. Tidak harus bisa bicara Arabic fluently.

Once again, menguasai Arabic bukan sebuah kewajiban [fardhu ain]. Tidak mungkin menjadikannya kewajiban bagi setiap orang dan setiap anak pengajian. Ini akan memberatkan. Karena Arabic bukan bahasa yang baru dipelajari setahun, langsung menjadikan pembelajar ahli. Membutuhkan 'otak' juga.

======================================

Cuma, begini:

Bisa membaca kitab [Arabic] itu memang tidak wajib. Tapi, tetap saja bisa menjadi problem untuk penuntut ilmu yang mengaji bertahun2. Problem itu mungkin belum kerasa sekarang. Tapi, suatu saat akan terasa. Terasa sekali.

Nanti ketika sudah menjadi thalib senior, sudah banyak pengetahuan, tapi ketika diminta syarh [menjelaskan] kitab oleh para junior atau pemula, eeeh...malah merujuk pada buku terjemahan. Takutnya, para pemula akan nyeletuk, 'Aduh, Kang....kalau cuma buku terjemahan, ana sendiri juga bisa baca di rumah.'

Atau nanti ketika sudah menjadi dai besar, mengkritik Aswaja [misalnya], lalu pihak Aswaja menyodorkan dalil atau bukti dari kitab kuning atau kitab Arab tanpa terjemahan. Eeeh...malah kemudian berkata, 'Afwan, ana tidak [belum] bisa baca Arab gundul. Antum ada terjemahannya ga?' Ya kalau begini siap-siap jadi bahan tertawaan mereka.

Senin, 05 November 2018

Mengokohkan Tradisi Ilmiah



Beberapa ciri tradisi ilmiah yang kokoh, yang dapat mengubah keragaman menjadi produktivitas kolektif:

1. berbicara dan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan,
2. tidak bersikap apriori dan tidak memberikan penilaian terhadap sesuatu sebelum mengetahuinya dengan akurat,
3. selalu membandingkan pendapatnya dengan pendapat kedua dan ketiga sebelum menyimpulkan atau mengambil keputusan,
4. mendengar lebih banyak daripada berbicara,
5. gemar membaca dan secara sadar menyediakan waktu khusus untuk itu,
6. lebih banyak diam dan menikmati saat-saat perenungan dan kesendirian,
7. selalu mendekati permasalahan secara komprehensif, integral, obyektif dan proporsional,
8. gemar berdiskusi dan proaktif dalam mengembangkan wacana, ide-ide tapi tidak suka berdebat kusir,
9. berorientasi pada kebenaran dalam diskusi dan bukan pada kemenangan,
10. berusaha mempertahankan sikap dingin dalam bereaksi terhadap sesuatu dan tidak bersikap emosional serta meledak-ledak,
11. berfikir secara sistematis dan berbicara secara teratur,
12. tidak pernah merasa berilmu secara permanen dan karenanya selalu ingin belajar,
13. menyenangi hal-hal yang baru dan menikmati tantangan serta perubahan
14. rendah hati dan bersedia menerma kesalahan,
15. lapang dada dan toleran dalam perbedaan,
16. memikirkan ulang gagasannya sendiri atau gagasan oang lain dan senantiasa menguji kebenarannya,
17. selalu memikirkan gagasan-gagasan baru secara produktif .