Peran dan Tantangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Era Globalisasi
Muhammad Rofiq, Lc
(Kader Muda Muhammadiyah, Alumni Universitas Al-Azhar Kairo)
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah lahir pada tahun 1927 karena dilatarbelakangi oleh kesadaran akan pentingnya sebuah institusi di Muhammadiyah yang memiliki otoritas keagamaan dan berperan sebagai katalisator gerak pembaruan Muhammadiyah. Sebab, sebagai gerakan pembaruan, dunia aktivisme dan ruh keislaman di Muhammadiyah mutlak harus berada dalam satu tarikan nafas, untuk meminjam istilah Buya Ahmad Syafii Maarif.
Peran sebagai katalisator pembaruan sesungguhnya telah cukup baik dimainkan oleh Majelis Tarjih dalam sejarah Muhammadiyah. Parameter yang bisa digunakan untuk mengukurnya adalah dengan melihat paradigma keagamaan Muhammadiyah yang dilahirkan oleh Majelis Tarjih. Sikap kosmopolit di satu sisi dan puritan di sisi lain adalah dua hal yang tampaknya langka dan sulit di cari padanannya dalam model-model pembaruan lainnya di dunia Islam. Dengan kosmopolitanismenya, Muhammadiyah dalam sejarahnya tidak pernah mengalami hambatan ketika harus berdialektika dan bergumul dengan problem-problem modernitas. Sementara dengan sikap puritan yang dimilikinya, Muhammadiyah berhasil menjaga kemurnian ajaran Islam pada periode di mana sinkretisasi orisinalitas Islam dengan unsur-unsur luar terjadi secara masif dan tak terkendali.
Pembaruan Paradigma dan Kaderisasi
Kondisi yang dihadapi oleh Muhammadiyah sekarang berbeda dengan kondisi yang dihadapi oleh Muhammadiyah dahulu. Sehingga konsekwensi yang tak terelakkan adalah tantangan yang dihadapi Muhammadiyah semakin meningkat tajam, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Mempertanyakan keampuhan paradigma lama, yaitu kosmopolitanisme dan puritanisme, dalam menghadapi tantangan baru adalah suatu hal yang juga sangat diperlukan.
Bila berbicara mengenai peran Majelis Tarjih di Muhammadiyah, sampai sejauh ini, menurut hemat penulis, apa yang dipraksiskan oleh Majelis Tarjih sesungguhnya sudah cukup bisa dikatakan baik. Dalam sejarahnya, misalnya kita menemukan bagaimana Majelis Tarjih menyadari betul urgensi memformulasikan hukum agama agar selalu selaras dengan tuntutan zaman. Dalam perspektif Tarjih, sebuah hukum tidak saja harus berdiri di atas pijakan agama yang kokoh, namun juga harus kompatibel dengan kemajuan zaman. Sehingga hukum agama bukan hanya menjawab pertanyaan umat, tetapi secara tidak langsung menjadi instrumen pembaruan sosial di tengah masyarakat. Hal ini sesungguhnya merupakan salah satu bentuk pembaruan tersendiri yang diperankan oleh Majelis Tarjih. Sampel yang bisa kita rujuk dari produk Majelis Tarjih Muhammadiyah di sini misalnya fatwa Majelis Tarjih mengenai rokok. Sampai saat ini memang masih banyak kalangan yang memperdebatkan status haram yang dikeluarkan Majelis Tarjih mengenai hal tersebut. Namun satu hal yang harus dicatat bahwa fatwa tersebut tidaklah lahir dari cara pandang yang buta terhadap orientasi dan tujuan. Artinya fatwa tersebut tidaklah lahir secara sporadis, melainkan berdasarkan sebuah pertimbangan dan kesadaran mendalam tentang problem yang dihadapi umat Islam. Jelas sekali Majelis Tarjih melihat bahwa problem kesehatan dan pemiskinan gradual bersumbu dari adanya konsumsi rokok di tengah masyarakat Indonesia.
Dalam kaitannya dengan Rakernas Majelis Tarjih dan Tajdid yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Purwekerto, tanggal 25-27 Maret 2010yang baru lalu, ada dua hal yang ingin penulis sampaikan.
Pertama, perlunya lahir perspektif yang holistik (multifacet) dalam memandang masalah-masalah yang muncul di tengah-tengah umat. Dalam hal ini sikap akomodatif terhadap pendekatan-pendekatan baru yang lahir dalam ranah keilmuan mutlak diperlukan. Penulis misalnya melihat teori hudud (theory of limit) dan paradigma Ushul Fikih historis-ilmiah yang ditawarkan oleh Syahrur perlu untuk dipertimbangkan Majelis Tarjih.
Selama ini, harus diakui bahwa produk Tarjih lebih banyak dibangun di atas paradigma Ushul Fikih literal yang bertumpu pada kajian kebahasaan dan semantik (dilalatu al-alfadz) semata. Padahal paradigma historis ilmiah telah jauh melampauinya, yaitu dengan melakukan akomodasi pendekatan yang multikoneksi, seperti pendekatan ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Paradigma Ushul Fikih literal yang sering digunakan Majelis Tarjih sendiri adalah produk pemikiran Islam abad klasik-skolastik. Tentu tanpa harus bersikap sombong dan melupakan jasa besar paradigma ini, secara jujur harus diakui bahwa paradigma ini memiliki kebenaran yang bersifat relasionisme, dalam artian ia benar untuk masanya, sehingga ketika ia ditarik ke masa sekarang ia membutuhkan revisi serta pembaruan.
Poin yang juga cukup fundamental dalam kaitannya dengan pembaruan paradigma Majelis Tarjih adalah perlunya meninjau ulang adagium yang selama ini sering dianggap representasi pandangan keagamaan umat Islam Indonesia, yaitu “al-muhafazhatu 'ala al-qadim al-salih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah” (menjaga tradisi lama yang relevan dan mengambil yang baru yang lebih relevan). Keberadaan adagium tersebut lebih mengesankan sikap umat Islam yang reaksioner, bukan visioner ataupun proaktif. Sehingga adagium tersebut harus direvisi menjadi “al-muhafazhatu 'ala al-qadim al-shalih wa khalqu al-jadid al-ashlah” (menjaga tradisi lama yang relevan dan menciptakan yang baru yang lebih relevan).
Kedua, selain pentingnya perubahan paradigma, yang tampaknya perlu juga disiapkan oleh Majelis Tarjih adalah strategic plan dalam masalah kaderisasi. Selama ini banyak sekali ungkapan, baik dari ekstern dan intern Muhammadiyah, yang mensinyalir telah terjadinya kelangkaan ulama di Muhammadiyah. Bahkan ada pula yang melihat bahwa setelah berakhirnya era tokoh-tokoh Tarjih Muhammadiyah saat ini, maka tradisi keulamaan di Muhammadiyah akan berakhir pula. Sebab, kecendrungan dan arus utama di tengah anak muda Muhammadiyah saat ini bukanlah menekuni dunia keilmuan keagamaan, melainkan keilmuan umum. Untuk mengatasi hal tersebut, permasalahan kaderisasi tentunya penting untuk difikirkan. Oleh karena itu, lembaga-lembaga pendidikan seperti Madrasah Muallimin/Muallimat, Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) dan pesantren-pesantren Muhammadiyah perlu mendapatkan perhatian khusus dari Majelis Tarjih. Fenomena menggembirakan yang patut dicatat dalam kaitannya dengan isu kaderisasi adalah terjadinya ‘migrasi’ kader-kader Muhammadiyah dalam jumlah relatif besar ke luar negri, khususnya ke Timur Tengah, untuk melanjutkan studi ilmu-ilmu agama. Keberadaan mereka patut dipertimbangkan, manalagi melihat kesetiaan dan loyalitas mereka terhadap Muhammadiyah sama sekali tidak pernah luntur sekalipun mereka bersinggungan dengan bermacam-macam ideologi di tempat mereka menimba ilmu. Mereka sesungguhnya adalah aset Muhammadiyah yang bisa diharapkan untuk dapat mengisi pos-pos ulama di masa depan. Perhatian terhadap lembaga pendidikan dan kader Muhammadiyah di Timur Tengah sesungguhnya dapat mengantisipasi terjadinya diskontuinitas kaderisasi ulama di Muhammadiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar