Ibadah adalah menyembah ALLAH dengan jalan tunduk dan merendahkan diri kepadaNya, yang dilakukan dengan hati yang ikhlas menurut cara2 yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya.
Syariah adalah Apa yang
disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya dari hukum-hukum yang telah
dibawa oleh Nabi dari para nabi, baik yang terkait dengan keyakinan, ibadah
muamalah, akhlaq dan aturan dalam kehidupan.
Adapun hukum SYARIAH itu terbagi
dalam delapan macam :
1.
WAJIB {واجب} : Pelakunya
dapat pahala, dan disiksa apabila meninggalkanya
2.
SUNNAH {سنة}: Dikerjakan berpahala, ditinggalkan RUGI BESAR
3.
MAKRUH {مكروه}: Ditinggalkan berpahala, dikerjakan tidak berdosa.
4.
HARAM {حرام}: Ditinggalkan berpahala,
dikerjakan berdosa
5.
BOLEH {جواز}: Tidak diberi pahala melaksanakanya, dan tidak pula disiksa
karna meninggalkanya.
6.
SHAHIIH {}: Sesuatu yang mencakup
SYARAT dan RUKUN menurut SYARA’, baik pada IBADAH maupun MUAMALAH.
7.
BATIL {باطل}: Sesuatu yang tidak sempurna SYARAT dan RUKUNYA menurut
SYARA’, baik pada IBADAH maupun MUAMALAH.
8.
HALAL{حلال}: Sesuatu yang boleh dilakukan asalkan ada pengesahan menurut
SYARA’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar