Untung Sutrisno, Jl. Gn. Bentang 13 RT 05/13 Perum Panglayungan Tasikmalaya
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Di
kampung kami ada yang menyelenggarakan Maulid Nabi tapi ada sebagian
yang mengatakan tidak perlu diselenggarakan. Bagaimana menurut Majelis
Tarjih mengenai hal ini?
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Pertanyaan
tentang penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw seperti
yang saudara sampaikan pernah ditanyakan dan telah pula dijawab oleh Tim
Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Untuk itu, kami sarankan saudara
membaca kembali jawaban-jawaban tersebut, yaitu terdapat dalam buku
Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah Jilid IV, Cetakan Ketiga,
halaman 271-274, Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun Ke-90 16-30
Juni 2005 dan juga di Majalah Suara Muhammadiyah No. 1 Tahun Ke-93 1-15
Januari 2008. Namun demikian, berikut ini akan kami sampaikan ringkasan
dari dua jawaban yang telah dimuat sebelumnya tersebut.
Pada
prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah
menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah
pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya. Oleh sebab itu,
perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban
sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Apabila di suatu
masyarakat Muslim memandang perlu menyelenggarakan peringatan Maulid
Nabi saw tersebut, yang perlu diperhatikan adalah agar jangan sampai
melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan.
Perbuatan
yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid'ah dan
mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara
berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang
tidak jelas sumber dan dalilnya. Nabi Muhammad saw sendiri telah
menyatakan dalam sebuah hadis:
عَنْ
عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ
فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Adapun
yang dimaksud dengan kemaslahatan di sini, adalah peringatan Maulid
Nabi Muhammad saw yang dipandang perlu diselenggarakan tersebut harus
mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan
taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan
perjuangan Nabi Muhammad saw. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan
cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang
mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi saw.
Allah
SWT telah menegaskan dalam al-Qur'an, bahwa Rasulullah Muhammad saw
adalah sebaik-baiknya suri teladan bagi umat manusia. Allah berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri
teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat)
Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS. al-Ahzab (33): 21]
Wallahu a'lam bish-shawab. *amr)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
http://www.fatwatarjih.com