Minggu, 26 Januari 2020

KRISIS ULAMA

KRISIS ULAMA



Secara khusus, kehadiran ulama Muhammadiyah di panggung sejarah dengan pengalamannya pada satu abad yang lalu, kini mengalami kemunduran, baik dari segi kualitas dan kuantitasnya. Bila diperhatikan dengan seksama, kehadiran reformasi beberapa tahun yang lalu tidak terlalu banyak memberikan pengaruh perbaikan pada Muhammadiyah pada aspek penyiapan kader ulama.

Reformasi banyak melahirkan anak muda dari organisasi lain yang bisa mengenyam pendidikan S2 dan S3 di perguruan-perguruan tinggi bergengsi di dalam dan luar negeri. Kalau dahulu ada seorang profesor atau bergelar Ph.D yang beragama Islam, hampir dapat dipastikan mempunyai latar belakang Muhammadiyah. Tetapi sekarang, anak-anak muda lulusan S2 dan S3 yang baru pulang dari Eropa, Amerika atau dunia Arab, kebanyakan bukan berasal dari kultur Muhammadiyah. Padahal,  mereka inilah nanti yang akan menghiasi teras  kepemimpinan bangsa di masa yang akan datang.

Muhammadiyah dan generasi mudanya harus segera berbenah, “jangan sampai merasa besar dan mengklaim sebagai bagian dari gerakan pembaruan, apalagi menganggap yang lainnya tradisional”, namun justru sesungguhnya sudah sangat jauh tertinggal. Oleh karena itu pembaruan perkaderan baik yang bersifat umum maupun secara khusus perkaderan ulama, harus segera digiatkan. Genderang perkaderan yang sungguh-sungguh dan strategis harus segera ditabuh agar ulama dan tokoh Muhammadiyah dapat memimpin umat Islam dan memiliki peran strategis untuk membangun peradaban, khususnya di Indonesia.

Sunber: Pedoman Perkaderan Ulama Tarjih Muhammadiyah, hal 2-3.

Sabtu, 25 Januari 2020

Kesimpuan Mudzakarah Busana Dalam Islam & Tanggapan Buya Gusrizal dan Buya Dr. Zulkarnaini

Kesimpuan Mudzakarah Busana Dalam Islam di Masjid Raya Sumatera Barat
(Antara Kajian Fiqh dan Pendekatan Maqashid Syariah)




1. Menutup aurat adalah ushul. Celana di atas atau di bawah mata kaki adalah furu'. Pun, niqob adalah furu', jari bergerak atau tidak dalam sholat adalah furu', lutut dulu atau tangan dulu saat akan sujud adalah furu', janggut adalah furu', dan lain lain yang furu' adalah furu'.
2. perkara ini kepada istinbathul ahkam yang memiliki landasan kaidah ushul ‘Hamlul Muthlaq ilal Muqoyyad.’
3. Tidak menjadikan masalah furu’ ukuran kesalihan dan tidak kasalehan seseorang.
4. Menggabungkan antara dalil-dalil yang bersifat khusus dan dalail dalil bersifat umum.
5. Bahwa permasalahan cadar dan celana jingkrang adalaha masalah ijtihady maka seseorang bisa memilih dan pilihan seseorang tidak menafikan pilihan orang lain. Apalagi menjadikan diri sebagai ukuran merasa diri paling bersih
6. Dalam prmasalahan ijtihady yang sebaiknya dikemukan dan dipupuk sikap saling memahami ( al-tafahum) dan toleransi (tasamuh)
7.Pelaksanaan cadar dan celana jingkrang disebuah istitusi atau lembaga pendidikan maka disampaikan berikut:

A.    Bahwa lembaga pendidikan yang menetapkan institusinya  memakai cadar maka tidak bisa dinggap sebagai sikap rakdikal.
B.    Apabila sebuah memilih opsi bahwa busana anak didiknya muka terbuka maka harus diikuti karena pertimbangan public lebih utama dari pertimbnagn pribadi dan sebuah lembaga diberikan wewenang untuk menetapkan pilihannya selama tidak  mengahalangkan yang haram atau mengharamlam yang  halal. Cadar bukan masalah halal haram akan tetapi masalah ijtihad dan ijtihad harus bermuara kepada kemaslahatan.

Padang, 25 Januari 2020
Aya S. Miza
Masjid Taqwa Muhammadiyah Sumatera Barat

Tanggapan Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag: 

Dalam pandangan saya, kajian ijtihad juz'iynya belum maksimal begitu pula ijtihad kulliynya.
Kajian tentang pandangan ulama, belum sampai kepada analisis dalil-dalil yang mereka pakai sebagai hujjah sehingga tidak ada kesimpulan lebih awal, mana yang rajih dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh mereka.

Setelah itu, tidak ada juga penempatan yang tepat terkiat cadar dari aspek maqashid.

Sebaiknya dikembangkan lagi pembahasannya karena masih jauh dari "aqsha al-juhdi" dalam langkah-langkah ijtihad.

Ditambah lagi bila dikaitkan dengan kasus pelarangan cadar dalam suatu institusi di Indonesia, pembahasan belum lagi mengikuti langkah berfatwa dalam "fiqh al-nawazil" karena waqi' dari "nazilah" tidak ditashawwurkan secara utuh.

Wallahu a'lam.

Maaf bila kurang berkenan.
Kalau bisa jadi masukan, ahamdulillah. Kalau tidak, abaikan saja komentar saya.

إِنۡ أُرِیدُ إِلَّا ٱلۡإِصۡلَـٰحَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُۚ وَمَا تَوۡفِیقِیۤ إِلَّا بِٱللَّهِۚ عَلَیۡهِ تَوَكَّلۡتُ وَإِلَیۡهِ أُنِیبُ

Tanggapan Buya Dr. Zulkarnaini, M.Ag

Dalam riwayat al-hajj 'an al-ghair tersebut peristiwa seorang wanita cantik dari qabilah Khats'am menemui Nabi SAW. menanyakan ttg peluang pelaksanaan haji atas nama orang tuanya.
Begitu cantiknya wanita tadi, sehingga membuat pandangan Fadhal ibn 'Abbas (sdr Ibn 'Abbas) terpaut kpdnya.

Analisis:

1. Terpautnya pandangan Fadhal kpd wajah wanita cantik  tsb menunjukkan (dilalah isyarah) bhw ia tidak bercadar.
2. Sabda Nabi SAW kpd wanita tsb hanya sebatas jawaban thdp pertanyaan yg diajukannya. Berarti Nabi SAW membiarkan (sakata 'an amri wajhiha) dan diam Nabi itu juga sunnah (taqririyyah). Artinya dlm riwayat ini tidak disyari'atkan bercadar.
3. Petistiwa ini terjadi dlm perjalanan haji wada' Nabi SAW dan pada musim itu turun ayat Alyauma akmaltu lakum diinakum. Artinya aturan2 syari'at yg pokok2 sdh sempurna/selesai. Artinya urusan cadar bukan perkara pokok.
4. Pandangan mata Fadhal yg bgtu terpaut kpd wanita itu sampai2 diputar Nabi kepalanya menunjukkan bhw wajah cantik wanita itu termasuk sangat menggiurkan dan menggoda walaupun tidak ditujukan untuk menggoda. Orang sekelas Fadhal yg mendampingi/menyertai Nabi saja bisa tergoda, apalagi sekelas kita (termasuk saya).
5. Laki2 normal, sehat, apalagi libidonya super sehat melihat wajah wanita ayu/cantik yg bukan isterinya, tidak sama dg melihat uang, rumah, kendaraan atau kekayaan orang lain. Artinya, daya pikatnya, potensi dosanya sangat kuat.
6. Setidaknya atas pertimbangan sadd al-dzari'ah ada dasar hukum bercadar. Sadd al-dzari'ah digunakan bila  hukum asal membuka/melihat wajah wanita itu mubah, akan tetapi bila diyakini/diduga kuat akan memancing dorongan berbuat dosa, maka yg mubah berubah menjadi haram.
7. Karena itu, bila ada wanita yg menutupi wajahnya supaya laki2 ajnabi yg melihatnya tdk tergoda patut dihormati.
8. Sebaliknya bila ada wanita muslimah yg tdk bercadar krn menyadari bahwa wajahnya biasa2 saja (misalnya sdh agak senior) dan yakin bahwa wajahnya yg terbuka tdk akan membuat selera lelaki ajnabi terpancing juga tdk boleh dianggap kurang ketaatan beragamanya.

Tanggapan Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag:

الحمد لله
لا يصح الاستدلال بحديث الفضل بن العباس رضي الله عنه على جواز كشف الوجه ، وقد أجاب العلماء على ذلك بجوابين .
قال الشيخ محمد الأمين الشنقيطي رحمه الله :
" وأجيب عن ذلك أيضاً من وجهين :
الأول : أنه ليس في شيء من روايات الحديث التصريح بأنها كانت كاشفة عن وجهها ، وأن النبيَّ صلى الله عليه وسلم رآها كاشفة عنه ، وأقرّها على ذلك ، بل غاية ما في الحديث أنها كانت ( وضيئة ) ، وفي بعض روايات الحديث : ( أنها حسناء ) ، ومعرفة كونها وضيئة ، أو حسناء لا يستلزم أنها كانت كاشفة عن وجهها ، وأنه صلى الله عليه وسلم أقرّها على ذلك ، بل قد ينكشف عنها خمارها من غير قصد ، فيراها بعض الرجال من غير قصد كشفها عن وجهها .
ويحتمل أن يكون يُعرف حسنُها قبل ذلك الوقت ؛ لجواز أن يكون قد رآها قبل ذلك وعرفها ، ومما يوضح هذا : أن عبد اللَّه بن عباس رضي اللَّه عنهما الذي روي عنه هذا الحديث لم يكن حاضراً وقت نظر أخيه إلى المرأة ، ونظرها إليه ؛ لما قدمنا من أن النبيّ صلى الله عليه وسلم قدمه بالليل من " مزدلفة " إلى " مِنى " في ضعفة أهله ، ومعلوم أنه إنما روى الحديث المذكور من طريق أخيه الفضل ، وهو لم يقل له : إنها كانت كاشفة عن وجهها ، واطّلاع الفضل على أنها وضيئة حسناء لا يستلزم السفور قصدًا لاحتمال أن يكون رأى وجهها ، وعرف حسنه من أجل انكشاف خمارها من غير قصد منها ، واحتمال أنه رآها قبل ذلك وعرف حسنها .


فإن قيل : قوله : " إنها وضيئة " ، وترتيبه على ذلك بالفاء .
وقوله : " فطفق الفضل ينظر إليها " ، وقوله : " وأعجبه حسنها " : فيه الدلالة الظاهرة على أنه كان يرى وجهها ، وينظر إليه لإعجابه بحسنه .
فالجواب : أن تلك القرائن لا تستلزم استلزاماً ، لا ينفكّ أنها كانت كاشفة ، وأن النبيّ صلى الله عليه وسلم رآها كذلك ، وأقرّها ؛ لما ذكرنا من أنواع الاحتمال ، مع أن جمال المرأة قد يُعرف ، وينظر إليها لجمالها وهي مختمرة ، وذلك لحسن قدّها وقوامها ، وقد تُعرف وضاءتها وحسنها من رؤية بنانها فقط ، كما هو معلوم ، ولذلك فسّر ابن مسعود : ( وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا ) : بالملاءة فوق الثياب ، كما تقدم .

الوجه الثاني : أن المرأة مُحرِمة ، وإحرام المرأة في وجهها وكفيها ، فعليها كشف وجهها إن لم يكن هناك رجال أجانب ينظرون إليه ، وعليها ستره من الرجال في الإحرام ، كما هو معروف عن أزواج النبيّ صلى الله عليه وسلم وغيرهن ، ولم يقل أحد إن هذه المرأة الخثعمية نظر إليها أحد غير الفضل بن عباس رضي اللَّه عنهما ، والفضل منعه النبيّ صلى الله عليه وسلم من النظر إليها ، وبذلك يُعلم أنها محرمة ، لم ينظر إليها أحد ، فكشفها عن وجهها إذًا لإحرامها لا لجواز السفور .

فإن قيل : كونها مع الحُُجاج مظنّة أن ينظر الرجال وجهها إن كانت سافرة ، لأن الغالب أن المرأة السافرة وسط الحجيج ، لا تخلو ممن ينظر إلى وجهها من الرجال .
فالجواب : أن الغالب على أصحاب النبيّ صلى الله عليه وسلم الورع ، وعدم النظر إلى النساء ، فلا مانع عقلاً ، ولا شرعاً ، ولا عادةً ، من كونها لم ينظر إليها أحد منهم ، ولو نظر إليها : لحُكي ، كما حُكي نظر الفضل إليها ، ويُفهم من صرف النبيّ صلى الله عليه وسلم بصر الفضل عنها : أنه لا سبيل إلى ترك الأجانب ينظرون إلى الشابة وهي سافرة ، كما ترى ، وقد دلَّت الأدلَّة على أنها يلزمها حجب جميع بدنها عنهم .

وبالجملة : فإن المنصف يعلم أنه يبعد كل البعد أن يأذن الشارع للنساء في الكشف عن الوجه أمام الرجال الأجانب ، مع أن الوجه هو أصل الجمال ، والنظر إليه من الشابة الجميلة هو أعظم مثير للغريزة البشرية وداعٍ إلى الفتنة ، والوقوع فيما لا ينبغي ، ألم تسمع بعضهم ، يقول :
قلت اسمحوا لي أن أفوز بنظرة * ودعوا القيامة بعد ذاك تقوم
أترضى أيها الإنسان أن تسمح له بهذه النظرة إلى نسائك ، وبناتك ، وأخواتك ؟! .
ولقد صدق من قال :
وما عجب أن النساء ترجلت * ولكن تأنيث الرجال عجاب " انتهى .
" أضواء البيان " ( 6 / 254 – 256 ) .

وقال الشيخ العثيمين رحمه الله :
" وقد استدل بهذا – أي : حديث الخثعمية - : مَن يرى أن المرأة يجوز لها كشف الوجه ، وهذا الحديث - بلا شك - من الأحاديث المتشابهة ، التي فيها احتمال الجواز ، وفيها احتمال عدم الجواز ، أما احتمال الجواز : فظاهر ، وأما احتمال عدم الدلالة على الجواز : فإننا نقول : هذه المرأة محرمة ، والمشروع في حق المحرِمة أن يكون وجهها مكشوفاً ، ولا نعلم أن أحداً من الناس ينظر إليها سوى النبي صلى الله عليه وسلم ، والفضل بن العباس ، فأما الفضل بن العباس : فلم يقرَّه النبي صلى الله عليه وسلم ، بل صرف وجهه ، وأما النبي صلى الله عليه وسلم : فإن الحافظ ابن حجر رحمه الله ذكَر أن النبي صلى عليه وسلم يجوز له من النظر إلى المرأة ، أو الخلوة بها ، ما لا يجوز لغيره ، كما جاز له أن يتزوج المرأة بدون مهر ، وبدون ولي ، وأن يتزوج أكثر من أربع ، والله عز وجل قد فسح له بعض الشيء في هذه الأمور ؛ لأنه أكمل الناس عفةً ، ولا يمكن أن يرِد على النبي صلى الله عليه وسلم ما يرِد على غيره من الناس ، من احتمال ما لا ينبغي أن يكون في حق ذوي المروءة .
وعلى هذا : فإن القاعدة عند أهل العلم : أنه إذا وُجد الاحتمال : بَطَل الاستدلال ، فيكون هذا الحديث من المتشابه ، والواجب علينا في النصوص المتشابهة : أن نردها إلى النصوص المحكمة ، الدالة دلالة واضحة على أنه لا يجوز للمرأة أن تكشف وجهها ، وأن كشف المرأة وجهها من أسباب الفتنة ، والشر " انتهى .
"دروس وفتاوى الحرم المكي" ( 1408 هـ ، شريط رقم 16 ، وجه : ب ) .

Tanggapan Buya Dr. Zulkarnaini, M.Ag:

لبيان الكامل من المراجع المقنعة
شكرا كثيرا

Tanggapan Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag

لم نستنتج بل نستقصي الأدلة الأخرى يا شيخن

Belum bisa alasan pengarang adhwa' al-bayaan (Syaikh al-Syinqithiy) dianggap selamat dari kritkan pak zul.
Paragraf :
فإن قيل : كونها مع الحُُجاج مظنّة أن ينظر الرجال وجهها إن كانت سافرة ، لأن الغالب أن المرأة السافرة وسط الحجيج ، لا تخلو ممن ينظر إلى وجهها من الرجال .
فالجواب : أن الغالب على أصحاب النبيّ صلى الله عليه وسلم الورع ، وعدم النظر إلى النساء ، فلا مانع عقلاً ، ولا شرعاً ، ولا عادةً ، من كونها لم ينظر إليها أحد منهم ، ولو نظر إليها : لحُكي ، كما حُكي نظر الفضل إليها ، ويُفهم من صرف النبيّ صلى الله عليه وسلم بصر الفضل عنها : أنه لا سبيل إلى ترك الأجانب ينظرون إلى الشابة وهي سافرة ، كما ترى ، وقد دلَّت الأدلَّة على أنها يلزمها حجب جميع بدنها عنهم .
memgandung titik-titik kelemahan dalam beristidlal.
Pernyataan syaikh Syinqithiy baru bisa menyampaikan kepada kesimpulan awal bahwa hadits wanita dari bani Khats'am memiliki berbagai ihtimalat (kemungkinan).

Karena itu, pernyataan syaikh Ibnu 'Utsaimin terkait hadits tersebut adalah kebathalan berhujjah dengannya sesuai dengan kaedah:

فإن القاعدة عند أهل العلم : أنه إذا وُجد الاحتمال : بَطَل الاستدلال ، فيكون هذا الحديث من المتشابه ،
Namun bukna berarti kesimpulan syaikh Ibnu 'Utsaimin bisa dianggap menyelesaikan persolan karena langkah yang beliau nukilkan berikutnya yaitu:
والواجب علينا في النصوص المتشابهة : أن نردها إلى النصوص المحكمة ، الدالة دلالة واضحة على أنه لا يجوز للمرأة أن تكشف وجهها ، وأن كشف المرأة وجهها من أسباب
الفتنة ، والشر
masih menyisakan pertanyaan apakah betul fitnah membuka wajah itu, muhkam dalilnya ???

Jadi hiwar (dialog) masih terbuka sebenarnya.

Wallahu a'lam.ا

Rabu, 22 Januari 2020

Sejarah Ushul Fiqh Masa Tabi’in antara Madzhab Irak (Ra’yu) dan Hijaz (Hadits)

Sejarah Ushul Fiqh
Masa Tabi’in antara Madzhab Irak (Ra’yu) dan Hijaz (Hadits)
Oleh: Aya S. Miza

Pendahuluan
Dari beberapa orang penduduk hims yang merupakan sahabat mu’adz bin jabal. Bahwa
Rasulullah Saw ketika akan mengutus mu’adz bin jabal ke yaman beliau bersabda:
Bagaimana engkau memberikan keputusan apabila ada sebuah peradilan yang dihadapkan
padamu? Mu’adz menjawab, “Saya akan memutuskan menggunakan kitab Allah”. Beliau
bersabda: “Seandainya engkau tidak mendapatkannya dalam kitab Allah?”, Mu’adz
menjawab: “Saya akan kembali kepada sunnah Rasulullah Saw”. Beliau bersabda
lagi:”Seandainya engkau tidak mendapatkan dalam sunnah Rasulullah Saw serta dalam
kitab Allah?”, Mu’adz menjawab:”Saya akan berijtihad menggunakan pendapat saya, dan
saya tidak akan mengurangi”. Kemudian Rasulullah Saw menepuk dadanya seraya berkata:
segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah untuk
melakukan apa yang membuat senang Rasulullah. (HR.Abu Daud)

Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan syari’atNya melalui Nabi Muhammad
Saw untuk disampaikan kepada umatnya. Al-qur’an merupakan wahyu Allah SWT yang telah
diturunkan kepada Nabi Saw melalui pelantara Jibril, disamping itu juga kedudukan
Rasulullah dimata para sahabatnya sangatlah tinggi, karena beliau adalah orang yang
memiliki otoritas tertinggi dalam menafsirkan dan menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu
Al-qur’an dan Sunnah Nabi menjadi patokan utama dalam menetapkan perundang-undangan
Islam.

Saat para sahabat mencari status hukum suatu perbuatan yang dilakukan oleh mereka,
lalu mereka tidak mendapatkan dalil dari Al-qur’an maka mereka langsung merujuk kepada
Nabi Saw sebagai sumber pemberi hukum yang berdasarkan wahyu ilahi. Akan tetapi saat situasi dan kondisi mereka berjauhan dengan nabi, sedangkan mereka dihadapkan dengan
suatu kasus yang mengharuskan mereka segera menetapkan hukumnya, lalu mereka tidak
mendapatkan dalil wahyu maka mereka berusaha semaksimal mungkin untuk berijtihad
dengan pemahaman mereka terhadap Al-qur’an dan As-sunnah.

Dalam proses pemahaman terhadap Al-qur’an dan As-sunnah mereka menggunakan
perangkat suatu ilmu yaitu Ushul Fiqh. Keberadaan Ushul Fiqh dalam Islam sangatlah
dibutuhkan, karena ushul fiqh sebagai metode serta proses dalam pengambilan hukum yang
bersumber kepada Al-qur’an dan As-Sunnah. Di masa Nabi Saw dan sahabat ushul fiqh
belum tersusun secara sistematis serta belum dibukukan karena pada masa tersebut para
sahabat masih bersama rasulullah Saw, jika ada suatu kasus mereka biasa langsung bertanya
pada rasulullah atau rasulullah sendiri yang memberikan putusan, baik berdasarkan wahyu
dan ijtihad beliau atas kasus tersebut tanpa ditanya oleh para sahabat.

Setelah rasulullah Saw wafat, kemudian Islam mulai tersebar keberbagai daerah dan
wilayah luar madinah serta para sahabat yang berada di madinah satu persatu mulai diutus
oleh para khalifah ke berbagai wilayah di luar madinah untuk berdakwah menyebarkan Islam
dan mereka menetap di wilayah tersebut. Seiring berjalannya waktu Islam mulai berkuasa di
beberapa wilayah, disamping itu mulai muncul berbagai kasus baru yang belum pernah terjadi
dan belum pernah ditemukan di masa Nabi Saw yang mengharuskan mereka mengerahkan
segala kemampuan untuk menetapkan hukum.

Dengan tersebarnya para sahabat ke berbagai wilayah di luar madinah, serta banyak
kasus-kasus baru yang belum pernah terjadi di masa nabi dan sahabat, maka mulai lah masa
tersebut menuju masa keemasan dan yang menjadi cirinya adalah corak pemikiran atau
metedologi yang berbeda dalam menetapkan hukum sehingga berdirilah madrasah-madrasah
Islam diberbagai wilayah jajahan Islam diantaranya yang paling terkenal adalah Madrasah
Hijaz dan Irak.

BAB II
Perkembangan Ushul Fiqh pada Masa Tabi’in

A.    Perkembangan Ushul Fiqh pada Masa Tabi’in.

Periode ini dimulai pada akhir abad pertama dan permulaan abad kedua Hijriah, serta
abad kedua ini juga dinamakan masa keemasan bagi syari’at Islam, karena pada masa ini lah
tumbuh dan berkembangnya pemikiran para tabiin dan mencapai kematangan dalam syariat.
Pada masa tersebut, Kekuasaan Islam mulai meluas keberbagai wilayah diantaranya
ke sebelah timur negeri china dan barat negeri andalusia, serta saat kawasan tersebut sudah
dikuasai oleh kaum muslimin para khalifah mulai mengutus para ahli ilmu diantara mereka
keberbagai wilayah untuk mengajarkan syariat ke wilayah kekuasaan Islam. Mereka para ahli
ilmu dihadapkan dengan budaya dan geografis yang berbeda dari biasanya sehingga mereka
harus beradaptasi dengan tempat baru tersebut dan mereka menerapkan perundang-undangan
ditempat baru tersebut yang bersumberkan al-Qur’an dan Hadits serta fatwa para sahabat.

B. Situasi Politik Pada Masa Tabi’in
Saat Utsman bin Affan menjabat sebagai khalifah ketiga, pada waktu itu mulai timbul
benih-benih perpecahan diantara kaum muslimin yang menyebabkan situasi politik Islam
pada waktu itu sedikit demi sedikit mulai memanas. Setelah terbunuhnya ustman, sahabat ali
diangkat menjabat sebagai khalifah ke empat, di saat itu pula situasi politik pada masa itu
semakin memanas, ditandai dengan munculnya kelompok yang bersebrangan dengan
pemerintahan ali yaitu khawarij.

Terkait dengan situasi politik yang semakin memanas, maka seiring berjalannya
waktu, situasi tersebut memanjang sampai pada putranya hasan dan husein bin ali. Keadaan
tersebut menyebabkan banyaknya berita-berita dusta yang disandarkan kepada nabi demi
kepentingan kelompoknya masing-masing, seperti khawarij, syi’ah, dll.

Diantara sebab memanasnya kondis politik pada masa itu mengakibatkan banyaknya
pemikiran-pemikiran yang menyimpang serta menyeleweng dari al-jama’ah umumnya,
mereka lebih mengutamakan merujuk kepada akalnya sendiri dari pada Al-Qur’an dan As[1]
Sunnah. Seperti kelompok khawarij mereka berlebih-lebihan dalam akidah, ibadah, serta
muamalah, sedangkan kelompok syi’ah berlebih lebihan dalam membela ali. Kelompok
tersebut membela diri dengan menggunakan akal dan syahwatnya demi kepentingan siyasat
kelompok. Pemikiran-pemikiran mereka yang menyimpang dari al-jama’ah tersebut
menyebar keberbagai wilayah di luar madinah, seperti syam, kufah, basrah dll.

B.     Tradisi Islam dalam Mengirimkan Ahli Ilmu keberbagai Daerah
C.      
Diantara tradisi Islam pada masa Rasulullah adalah dengan mengirimkan para ahli
ilmu keberbagai kawasan kekuasaan Islam untuk menyampaikan risalah wahyu ilahi.
Sebagaimana pada masa Nabi dengan mengutus mu’adz bin jabal ke yaman, hingga tradisi
tersebut dilanjutkan oleh para sahabatnya diantaranya pada masa kekhalifahan umar bin
khatab, ia mengutus ibnu mas’ud ke kufah: “Bahwasanya aku telah mengutus kepada kalian
yaitu abdullah bin mas’ud sebagai seorang yang berilmu sekaligus sebagai mentri
kekhalifahan, serta aku mengutamakannya atas diriku untuk kalian, maka ambilah ilmu
darinya”.

Disamping mengutus para ahli ilmu keberbagai wilayah, khalifah juga tidak lupa
untuk memerintahkan sebagian para ahli ilmu agar menetap di kota madinah. Diantara
kawasan yang menjadi peradaban Fiqh pada masa itu ialah:

1. Madinah
Madinah merupakan pusat dakwah dari masa nabi hingga para sahabatnya, disanalah
pusatnya kegiatan para sahabat menimba ilmu dan menerima hadits Nabi Saw sebelum
mereka diutus keberbagai wilayah. Mereka satu sama lain saling meriwayatkan hadits yang
bersumber dari Nabi Saw. Diantara para sahabat yang menetap di madinah adalah: Umar bin
Khatab, Ali bin abi Thalib, Abdullah bin Umar dan zaid bin tsabit. Sedangkan para tabi’in
yang paling terkenal menjadi murid para sahabat yang ada di madinah dinataranya sa’id bin
al-musayyab dan urwah bin zubai, muhammad bin syihab az-zuhri, yahya bin sa’id.

2.Makkah
Diantara ahli ilmu yang menjadi tokoh di makkah pada waktu itu ialah Abdullah bin
abbas. Sedangkan para tabi’in yang paling terkenal menjadi murid para sahabat yang ada di
makkah diantaranya, ikrimah, mujahid, dan ‘atha, sufyan bin ‘uyainah.

3. Kufah
Para sahabat yang tinggal di madinah sebagiannya menyebar ke berbagai daerah
diantaranya kufah sebagai tempat penyebaran Islam. Diantara tokoh-tokohnya adalah
Abdullah bin mas’ud, sa’ad bin abi waqqas, amr bin yasir, abu musa al-asy’ariy, al-mughirah
bin syu’bah, anas bin malik, hudzaifah bin al-yaman, imran bin hasin. Sedangkan para tabi’in
yang paling terkenal menjadi murid para sahabat yang ada di kufah diantaranya, alqamah bin
qais, ibrahim an-nakhai’, dan abu hanifah.

4. Mesir
Diantara sahabat yang menjadi tokoh di Mesir pada waktu itu ialah Abdullah bin amr
bin ‘ash, Sedangkan para tabi’in yang paling terkenal menjadi murid para sahabat yang ada
di mesir dintaranya yazid bin hubaib

5. Syam
Dintara para sahabat yang menjadi tokoh di syam adalah mu’adz bin jabal, abu darda,
dan ubadah. Sedangkan para tabi’in yang paling terkenal menjadi murid para sahabat yang
ada di syam diantaranya, abu idris al-khulai’, umar bin abdul aziz, dan raja bin haiwah.

6. Yaman
Diantara para sahabat yang menjadi tokoh di yaman adalah mathraf bin mazin,
abdurrazaq bin humam, dan hisyam bin yusuf.

Inilah beberapa kawasan terkenal yang menjadi tempat peradaban fiqh pada masa itu.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu ibu kota kekhalifahan mulai berpindah yang asalnya
dari madinah menjadi kufah. Serta madinah dan kufah menjadi arus utama kawasan
peradaban fiqh yang terkenal pada waktu itu karena memiliki corak pemikiran yang berbeda
dalam fiqh.

Kedua kawasan tersebut menjadi sorotan kaum muslimin, karena madinah sebagai
tempat pusat dakwah nabi dan para sahabat, disanalah hadits banyak diriwayatkan.
Sedangkan kufah menjadi ibu kota kekhilafahan yang asalnya dari madinah berpindah ke kota
kufah dan sebagian para sahabat tinggal di kota tersebut sebagai pemimpin sekaligus Ulama.

D.    Sumber Hukum pada Masa Tabi’in.
E.      
Saat Rasulullah Saw mengutus salah satu sahabatnya yaitu muadz bin jabal ke yaman
ia bertanya kepada muadz dengan beberapa pertanyaan tentang apa yang akan dilakukan
olehnya jika ia dihadapkan dengan suatu peradilan, jawaban muadz yang pertama ialah
dengan al-Quran, lalu kalau tidak mendapatkan dari al-Quran, maka ia memutuskannya
dengan sunnah Rasulullah, dan yang terakhir kalau ia tidak mendapatkan dari al-Quran dan
as-sunnah, maka ia menjawab dengan ijtihad pendapatnya sendiri. Inilah 3 pertanyaan dari
rasulullah yang dijawab oleh mua’adz bin jabal saat dirinya akan diutus ke yaman.
Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi dua sumber utama dalam menetapkan hukum
Islam. Keduanya memiliki posisi yang sangat penting ditengah-tengah kaum muslimin. Saat
Rasulullah wafat banyak kasus-kasus baru yang ditemukan oleh para sahabat, beberapa kasus
dapat mereka putuskan karena terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan pada kasus
yang lain mereka tidak mendapatkan keterangan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam
kaitan ini ada 2 Madrasah besar yang memiliki sumber serta metodologi yang berbeda setelah
Al-Qur’an dan As-sunnah, diantaranya:

1. Hijaz
Hijaz merupakan tempat dimana para sahabat menimba ilmu di masa Rasulullah
masih hidup, kawasan tersebut menjadi pusat perhatian kaum muslimin lantaran di sanalah awal mula peradaban ilmu dibangun. Pada waktu itu para sahabat yang pernah menyertai nabi
dan mendengar sabda nabi, mereka saling meriwayatkan hadits kepada sahabat yang lainnya,
sedangkan pada masa itu hadist belum dibukukan seperti sekarang karena para sahabat
disibukan dengan fitnah dan kelompok-kelompok yang pemikirannya menyimpang dari
Islam.

Sumber hukum yang dipakai oleh sahabat yang ada hijaz ialah al-qur’an dan as[1]
sunnah. Saat mereka menemukan suatu kasus mereka segara mencari nashnya di dalam al[1]
qur’an karena pada waktu itu al-qur’an teah ditadwin pada masa ustman, sedangkan bila tidak
ditemukan di dalam nash al-qur’an, maka mereka merujuk kepada sunnah Nabi Saw, dengan
cara saling menanyakan kepada sahabat yang lain diantara mereka, ada yang menyatakan
bahwa mereka pernah melihat atau mendengar Nabi Saw tentang kasus tersebut sehingga
mereka saling meriwayatkan hadist. Tradisi saling menanyakan tersebut terus berlanjut
sehingga banyak para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits dari Nabi Saw serta
memudahkan mereka untuk menetapkan hukum yang bersumber pada sunnah jika tidak
terdapat dalam al-qur’an. Oleh karena itu, para ulama hijaz pada waktu itu sangat berpegang
teguh kepada al-qur’an dan sunnah sebagai sumber rujukan utama dalam menetapkan suatu
hukum. Semakin banyaknya hadits Nabi yang diriwayatkan oleh para sahabat, maka para
murid sahabat yaitu tabi’in mereka menjadikan al-qur’an dan as-sunnah sebagai sumber
utama dalam menetapkan hukum, jika tidak terdapat di dalam kedua sumber tersebut mereka
merujuk kepada keputusan sahabat yang berlandaskan al-qur’an dan as-sunnah.

2. Kufah
Pada masa itu jarak antara kufah dengan madinah sangatlah jauh, hanya ada beberapa
sahabat yang tinggal di kufah dan jarang sekali mereka menerima hadist dari sahabat
madinah. Dilihat dari aspek adat dan lingkungan kufah sangatlah berbeda dengan madinah,
mereka para sahabat yang ada dikufah dihadapkan dengan berbabagi macam persoalan
sedangkan yang meriwayatkan hadits diantara mereka sangatlah sedikit. Mereka dihadapkan
dengan kasus-kasus baru yang belum pernah ditemukan di masa nabi, saat mereka hendak
memutuskan suatu hukum maka mereka merujuk kepada al-qur’an, akan tetapi sedikit sekali
mereka menemukan nash yang berkaitan langsung dengan kasus yang sedang mereka hadapi, kemudian mereka bertanya kepada sahabat lain apakah ada dikalangan sahabat kufah yang
menerima riwayat dari nabi, akan tetapi hasil tersebut sangatlah kecil sedangkan pada masa
itu hadits belum dibukukan dalam sebuah catatan, maka mereka berusaha semaksimal
mungkin dengan mengerahkan segala kemampuan mereka mengambil keputusan dengan
menggunakan pikiran mereka dengan cara mencari illat dari suatu hukum yang pernah
mereka putuskan yang disebut dengan qiyas. Disamping itu mereka juga dihadapkan dengan
kelompok-kelompok yang lebih mendahulukan akal dibandingkan dengan al-qur’an dan
sunnah, seperti khawarij, syi’ah, murji’ah dan kelompok lain yang menyimpang , serta
mereka banyak meriwayatkan hadits-hadist palsu yang mengatasnamakan nabi demi
kepentingan kelompok mereka. Maka para sahabat dan murid-muridnya mencoba melawan
dengan menggunakan akal mereka saat mereka berhadapan dengan kelompok-kelompok
ekstrimis pada masa itu.

Oleh hal itu para sahabat dan muridnya yang ada di kufah mereka menggunakan al[1]
qur’an dan sunnah ditambah dengan qiyas untuk menetapkan suatu hukum. Kesimpulan
Setelah melalui berbagai dinamaka maka ushul fiqh di masa sahabat dan tabi’in mengalami
perkembangan dan pematangan dengan munculnya metodologi atau sumber baru dalam
menetapkan suatu hukum yaitu al-qur’an, sunnah, ijma, serta qiyas.

Munculnya sumber ke 3 dan 4 tersebut memiliki latar belakang karena kondisi pada waktu
itu Islam sudah menyebar keberbagai wilayah, para sahabat yang ada di luar madinah
sedikit sekali yang meriwayatkan hadits dan jarang menerima hadist dari sahabat madinah,
suasana politik yang mulai memanas serta munculnya kelompok-kelompok yang ekstreme
pada masa itu.