SEJARAH BADAN WAKAF
UANG MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT
Oleh: Aya S Miza
(Kepala Kantor Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat 2018).
Badan Wakaf Uang Muhammadiyah adalah sebuah badan
yang menghimpun dan mengelola harta wakaf dalam bentuk uang, yang dibagi pada
tiga segmen, yaitu segmen cash, pecahan dan berjangka oleh Muhammadiyah
Sumatera Barat. Untuk mengeolanya secara amanah dan professional, Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat telah mendirikan Badan Pengelola dengan
Surat Keputusan Nomor: 65/KEP/II.0/D/2011 tanggal 05 Sya’ban 1432H/06 Juli
2011. Lembaga ini bertujuan untuk menghimpun dan mengelola wakaf uang
dilingkungan Muhammadiyah maupun dari masyarakat luas
Tingginya
mobilisasi gerakan persyarikatan, yang dibarengi juga dengan tantangan yang
semakin besar dan komplit sangat berimbas kepada ketersediaan sumber daya yang
ada pada persyarikatan. Sangat disadari dan dimaklumi bahwa dalam konteks
sumber daya dana, Muhammadiyah masih sangat keterbatasan. Akibatnya, banyak
program persyarikatan (majelis/lembaga dan ortom dan amal usaha) yang belum
bisa direalisasikan dan selesaikan secara lebih maksimal.
Sehubungan
dengan itu, wakaf merupakan salah satu
potensial yang perlu untuk dikelola secara maksimal khususnya wakaf uang. Lebih
dari satu abad, Muhammadiyah cukup berpengalaman dan al-hamdulillah masih
dipercaya masyarakat untuk mengelola harta wakaf benda tidak bergerak. Berpijak
dari pengalaman dan kepercayaan masyarakat tersebut kini Muhammadiyah Sumatera
Barat berupaya untuk mengembangkan wakaf dalam bentuk uang. Karena dari sisi
potensi Muhammadiyah sangat memungkinkan menggerakan dan mengelolanya di
samping memiliki kuantitas pimpinan dan warga serta simpatisan yang jumlahnya
cukup banyak, juga dari sisi agama wakaf dipandang sebagai sedekah jariyah yang memiliki kebaikan jangka panjang baik
bagi wakif maupun bagi pengelola. Dalam pemanfaatannya juga dapat digunakan
dalam dimensi yang lebih luas. Artinya, uang yang diwakafkan oleh wakif
diproduktifkan dalam waktu yang tak terhingga (selagi Muhammadiyah ada, selama
itu pula dana wakaf dapat dijamin keberadaannya), maka tentu selama dana
tersebut masih diproduktifkan dan dimanfaatkan selama itu pula pahalanya terus
mengalir kepada wakif meskipun sudah meninggal dunia.
Gerakan wakaf Uang dalam Muhammadiyah telah menjadi
tradisi sejak awal berdirinya Muhammadiyah. Dari gerakan wakaf uang inilah
dimulai rintisan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang bersifat kemanusiaan dan
sosial kemasyarakatan, seperti penyantunan terhadap fakir miskin, anak yatim,
dan para tuna wisma. Gerakan ini juga merupakan perwujudan dari teologi al-maun
yang dikembangkan oleh KH. Ahmad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah. Secara aplikatif
bermula dari gerakan wakaf uang ini juga Kyai Ahmad Dahlan bersama sahabat dan
muridnya, kiyai Sujak, ketika mendirikan panti Asuahan Yatim Muhammadiyah
pertama di Yogyakarta. Kemudian dilanjutkan dengan mendirikan berbagai amal
usaha lainya dalam bidang pendidikan, sosial, kesehatan, ekonomi, dan dakwah. Gerakan
ini termotivasi oleh hadits Nabi saw. Yang berbunyi, “Apabila seorang meninggal dunia maka terputuslah amalanya kecuali tiga
perkara, satu diantaranya adalah amal jariyah”.
Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat yaitu
lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial yang bertujuan untuk
memberdayakan ummat yang beralamat di Jalan Bundo Kandung No. 1 Padang. Badan wakaf
uang berdiri sejak bulan Juli 2011 silam yang disebut dengan Badan Pengelola
Gerakan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat pada periode kepemimpinan 2011-2015. Namun, setelah dalam
periode kepemimpinan 2016-2020 menjadi Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera
Barat. Badan wakaf uang ini dipelopori oleh Buya Dr. Bakhtiar, M.Ag yang
dilatarbelakangi oleh bencana gemapa 30 September 2009.
Pada saat itu, Muhammadiyah memandang bahwa umat
Islam tidak memiliki dana cash untuk bantuan langsung pada saat bencana
terjadi. Dilihat dari kebiasaan masyarakat Islam dan masyarakat di Negara Barat
sangat jauh berbeda ketika saat terjadinya bencana, baik dalam melakukan aksi
pertolongan maupun memberikan bantuan terhadap korban bencana. Saat terjadi
bencana di Negara sendiri maupun Negara yang seiman denganya, Negara Barat
tidak harus mengeluarkan banyak tenaga
untuk meminta sumbangan atau bantuan berupa uang untuk bantuan bencana
alam, hal ini karena Barat memiliki lembaga yang memberi dana cash untuk
bantuan langsung saat terjadinaya bencana tanpa perlu mencari dana terlebih
dahulu. Berbeda dengan Negara muslim, khususnya Indonesia, pada saat terjadi
bencana dana cash yang diberikan untuk bantuan langsng belum dimiliki dan harus
dikumpulkan terlebih dahulu, ini tidaklah efektif.
Oleh karena itu, adanya keinginan untuk memperbaiki
manajemen dalam pengelolaan dana sosial, Muhammadiyah mendirikan bantuan sosial
dalam bentuk Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat dengan salah satu
tujuanya adalah untuk memberikan bantuan langsung berupa dana pada saat terjadi
bencana dan untuk keperluan umat baik dalam bentuk pembangunan fisik maupun
solusi dalam berbagai persoalan kehidupan umat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar