Kamis, 07 Maret 2019

USHUL FIQH/FIQH IJTIHAD, TAQLID, ITTIBA`, TALFIQ.


USHUL FIQH/FIQH IJTIHAD, TAQLID, ITTIBA`, TALFIQ.



A. IJTIHAD
1. Pengertian
Ijtihad dari segi bahasa berasal dari kata ijtihada, yang berarti bersungguh-sungguh, rajin, giat atau mencurahkan segala kemampuan (jahada). Jadi, menurut bahasa, ijtihad ialah berusaha untuk berupaya atau berusaha yang bersungguh-sungguh.
Menurut Dr. Wahbah az Zuhaili, ijtihad adalah perbuatan istimbathhukum syari`at dari segi dalil-dalilnya yang terperinci di dalam syari`at.
Imam al Ghazali, mendefinisikan ijtihad dengan ”usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam rangka mengetahui hukum-hukum syari`at”. Sedangkan menurut Imam Syafi`i, arti sempit ijtihad adalah qiyas.
2. Mujtahid dan Syarat-Syaratnya
Mujtahid ialah orang yang berijtihad. Membicarakan syarat-syarat mujtahid berarti juga membicarakan syarat-syarat ijtihad.
Imam al Ghazali menyatakan mujtahid mempunyai dua syarat :
1.Mengetahui dan menguasai ilmu syara, mampu melihat yang zhannidi dalam hal-hal yang syara dan mendahulukan yang wajib.
1.Adil, menjauhi segala maksiat yang mencari sifat dan sikap keadilan (`adalah).
Menurut Asy Syathibi, seseorang dapat diterima sebagai mujtahid apabila mempunyai dua sifat :
1.Mengerti dan paham akan tujuan syari`at dengan sepenuhnya, sempurna dan menyeluruh.
2.Mampu melakukan istimbath berdasarkan faham dan pengertian terhadap tujuan-tujuan syari`at tersebut.
Menurut Dr. Wahbah az Zuhaili mujtahid mempunyai dua syarat, yaitu :
1.Mengetahui apa yang ada pada Tuhan, mengetahui/percaya adanya Rasul dan apa yang dibawanya, juga mukjizat-mukjizat ayat-ayat-Nya.
2.Hendaknya seorang yang pandai (`alim) dan bijaksana (arif) tentang keseluruhan hukum-hukum syari`at dan pembagian-pembagiannya, jalan-jalan menetapkannya, segi-segi dalil atas yang didalilinya, perbedaan-perbedaan tingkatnya, syarat-syarat yang tepat untuk itu dan tahu arah pentarjihannya ketika terdapat kontradiksi di dalamnya dan tahu pula cara menghasilkan daripadanya, mampu pula membebaskan maupun menetapkan dan tahu pula memisahkan keberatan-keberatan yang terdapat di dalamnya. Hafal al Qur`an dan Sunnah yang diperlukan.
3.Mengetahui nasih dan mansuh, baik yang terdapat dalam al Qur`an maupun Sunnah, agar tidak keliru berpegang kepada yang mansuhyang sudah ditinggalkan padahal ada nasihnya, sehingga menyebabkan ijtihadnya batal.
4.Mengetahui masalah-masalah ijma` dan kedudukan-kedudukannya, sehingga fatwanya tidak bertentangan dengan ijma` itu.
5.Mengetahui segi-segi dan syarat qiyas yang mutabaroh dan `illathukum serta jalan istimbath qiyas terhadap nash-nash, kemaslahatan-kemaslahatan manusia, dan pokok-pokok syari`at yang umum, menyeluruh, sebab qiyas itu kaidah ijtihad dan di dalamnya banyak terdiri dari hukum-hukum tafsili (terperinci).
6.Mengetahui ilmu-ilmu bahasa Arab, nahwu, shorof, ma`ani, bayan, dan uslub-uslub.
7.Alim dalam ilmu ushul fiqh.
8.Memahami tujuan-tujuan syari`at yang umum dalam meletakkan hukum-hukum, sebab memahami nash-nash dan menerapkannya kepada peristiwa-peristiwa tertentu tergantung kepada pemahaman terhadap tujuan-tujuan ini.
3. Tingkatan Mujtahidin
        1. Mujtahid mutlaq, yaitu seorang mujtahid yang mampu memberikan fatwa dan pendapatnya dengan tidak terikat kepada madzhab apapun. Contohnya Maliki, Hambali, Syafi`i, Hanafi, Ibnu Hazhim dan lain-lain.
        2. Mujtahid muntasib, yaitu orang yang mempunyai syarat-syarat untuk berijtihad, tetapi ia menggabungkan diri kepada suatu madzhab dengan mengikuti jalan yang ditempuh oleh imam madzhab tersebut.
4. Macam-Macam Ijtihad
Dr. ad Dualibi, sebagaimana dikatakan Dr. Wahbah (h. 594), membagi ijtihad kepada tiga macam :
1.   Al Ijtihadul Bayani, yaitu menjelaskan (bayan) hukum-hukumsyari`ah dari nash-nash syar`i.
2.Al Ijtihadul Qiyasi, yaitu meletakkan (wadl`an) hukum-hukumsyari`ah untuk kejadian/peristiwa yang tidak terdapat dalam al Qur`an dan Sunnah, dengan jalan menggunakan qiyas atas apa yang terdapat dalam nash-nash hukum syar`i.
3.Al Ijtihadul Isthishlahi, yaitu meletakkan hukum-hukum syari`ahuntuk kejadian/peristiwa yang terjadi yang tidak terdapat dalam al Qur`an dan Sunnah menggunakan ar ra`yu yang disandarkan atasisthishlah.
Sedangkan menurut ustadz Hakim membagi ijtihad menjadi dua, yaitu `aqli dan syar`iIjtihad `aqli ialah apabila hujjahnya hanya akal saja dan tidak menerima untuk dijadikan sebagai syar`i yaitu hal-hal yang semata-mata `aqli aturan-aturan yang biasanya untuk menolak kemudlaratan dan lain-lain. Sedangkan yang syar`i ialah yang memerlukan kehujjahan yaitu sebagian dari hujjah-hujjah syar`i di dalam kelompok ini termasuk ijma`, qiyas, istihsan, ishtishlah, `urf, istishab dan lain-lain.

B. TAQLID
1. Pengertian
Kata taqlid, fi`ilnya adalah qallada, yuqallida, taqliidan, artinya mengalungi,meniru, mengikuti. Ulama ushul fiqh mendefinisikan taqlid“penerimaan perkataan seseorang sedangkan engkau tidak mengetahui dari mana asal kata itu”.
Menurut Muhammad Rasyid Ridha, taqlid ialah mengikuti pandapat orang lain yang dianggap terhormat dalam masyarakat serta dipercaya tentang suatu hukum agama Islam tanpa memperhatikan benar atau salahnya, baik atau buruknya, manfaat atau mudlarat hukum itu.
2. Hukum Taqlid
1.Taqlid yang haram
Ulama sepakat haram melakukan taqlid ini. Taqlid ini ada tiga macam :
       a. Taqlid semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau orang dahulu kala yang bertentangan dengan al Qur`an Hadits.
        b. Taqlid kepada orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya, seperti orang yang menyembah berhala, tetapi ia tidak mengetahui kemampuan, keahlian, atau kekuatan berhala tersebut.
       c. Taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang, sedangkan yang bertaqlid mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu salah.
1.Taqlid yang dibolehkan
Dibolehkan bertaqlid kepada seorang mujtahid atau beberapa orang mujtahid dalam hal yang belum ia ketahui hukum Allah dan RasulNya yang berhubungan dengan persoalan atau peristiwa, dengan syarat yang bersangkutan harus selalu berusaha menyelidiki kebenaran masalah yang diikuti itu. Jadi sifatnya sementara. Misalnya taqlid sebagian mujtahid kepada mujtahid lain, karena tidak ditemukan dalil yang kuat untuk pemecahan suatu persoalan. Termasuk taqlidnya orang awam kepada ulama.
Ulama muta akhirin dalam kaitan bertaqlid kepada imam, membagi kelompok masyarakat kedalam dua golongan:
        a. Golongan awan atau orang yang berpendidikan wajib bertaqlid kepada salah satu pendapat dari keempat madzhab.
        b. Golongan yang memenuhi syarat-syarat berijtihad, sehingga tidak dibenarkan bertaqlid kepada ulama-ulama.
Golongan awam harus mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui sama sekali dasar pendapat itu (taqlid dalam pengertian bahasa).
3. Taqlid yang diwajibkan
Wajib bertaqlid kepada orang yang perkataannya dijadikan sebagai dasar hujjah, yaitu perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW.
3. Taqlid yang Berkembang
Taqlid yang berkembang sekarang, khususnya di Indonesia ialah taqlid kepada buku, bukan taqlid kepada imam-imam mujtahid yang terkenal ( Imam Abu Hanifah, Malik bin Anas, As Syafi`i, dan Hambali).
Jamaludin al Qosini (w. 1332 H) : “segala perkataan atau pendapat dalam suatu madzhab itu tidak dapat dipandang sebagai madzhab tersebut, tetapi hanya dapat dipandang sebagai pendapat atau perkataan dari orang yang mengatakan perkataan itu”.
Taqlid kepada yang mengaku bertaqlid kepada imam mujtahid yang terkenal, sambil menyisipkan pendapatnya sendiri yang ditulis dalam kitab-kitabnya. Taqlid yang seperti ini tidak dibolehkan oleh Ad Dahlawi, Ibnu Abdil Bar, Al Jauzi dan sebagainya.
4. Pendapat Imam Madzhab tentang Taqlid
     a. Imam Abu Hanifah (80-150 H)
Beliau merupakan cikal bakal ulama fiqh. Beliau mengharamkan orang mengikuti fatwa jika orang itu tidak mengetahui dalil dari fatwa itu.
      b. Imam Malik bin Anas (93-179 H)
      Beliau melarang seseorang bertaqlid kepada seseorang walaupun orang itu adalah orang terpandang atau mempunyai kelebihan. Setiap perkataan atau pendapat yang sampai kepada kita harus diteliti lebih dahulu sebelum diamalkan.
     c. Imam asy Syafi`i (150-204 H)
      Beliau murid Imam Malik. Beliau mengatakan bahwa “ beliau akan meninggalkan pendapatnya pada setiap saat ia mengetahui bahwa pendapatnya itu tidak sesuai dengan hadits Nabi SAW.
     d. Imam Hambali (164-241 H)
      Beliau melarang bertaqlid kepada imam manapun, dan menyuruh orang agar mengikuti semua yang berasal dari Nabi SAW dan para sahabatnya. Sedang yang berasal dari tabi`in dan orang-orang sesudahnya agar diselidiki lebih dahulu. Mana yang benar diikuti dan mana yang salah ditinggalkan.

C. ITTIBA`

1. Pengertian
Kata “ittiba`” berasal dari bahasa Arab ittaba`a, yattabi`u, ittibaa`anmuttabi`un yang berarti “menurut” atau “mengikut”.
Menurut ulama ushul, ittiba` adalah mengikuti atau menuruti semua yang diperintahkan, yang dilarang, dan dibenarkan Rasulullah SAW. Dengan kata lain ialah melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam sesuai dengan yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW.
Definisi lainnya, ittiba` ialah menerima pendapat seseorang sedangkan yang menerima itu mengetahui dari mana atau asal pendapat itu. Ittiba`ditetapkan berdasarkan hujjah atau nash. Ittiba` adalah lawan taqlid.
2. Macam-Macam Ittiba`
      a. Ittiba` kepada Allah dan Rasul-Nya
      Ulama sepakat bahwa semua kaum muslim wajib mengikuti semua perintah Allah Swt dan Rasul-Nya dan menjauhi laranganNya.
      b. Ittiba` kepada selain Allah dan Rasul-Nya
      Ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan ada yang tidak membolehkan. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa ittiba` itu hanya dibolehkan kepada Allah, Rasul, dan para sahabat saja, tidak boleh kepada yang lain.
      Pendapat yang lain membolehkan berittiba` kepada para ulama yang dapat dikatagorikan sebagai ulama waratsatul anbiyaa (ulama pewaris para Nabi).
3. Tujuan Ittiba`
Dengan adanya ittiba` diharapkan agar setiap kaum muslimin, sekalipun ia orang awam, ia dapat mengamalkan ajaran agama Islam dengan penuh keyakinan pengertian, tanpa diselimuti keraguan sedikitpun. Suatu ibadah atau amal jika dilakukan dengan penuh keyakinan akan menimbulkan keikhlasan dan kekhusukan. Keikhlasan dan kekhusukan merupakan syarat sahnya suatu ibadah atau amal yang dikerjakan.

D. TALFIQ

1. Pengertian
Talfiq berarti “manyamakan” atau “merapatkan dua tepi yang berbeda”.
Menurut istilah, talfiq ialah mengambil atau mengikuti hukum dari suatu peristiwa atau kejadian dengan mengambilnya dari berbagai macam madzhab. Contoh nikah tanpa wali dan saksi adalah sah asal ada iklan atau pengumuman. Menurut madzhab Hanafi, sah nikah tanpa wali, sedangkan menurut madzhab Maliki, sah akad nikah tanpa saksi.
Pada dasarnya talfiq dibolehkan dalam agama, selama tujuan melaksanakan talfiq itu semata-mata untuk melaksanakan pendapat yang paling benar setelah meneliti dasar hukum dari pendapat itu dan mengambil yang lebih kuat dasar hukumnya.
Ada talfiq yang tujuannya untuk mencari yang ringan-ringan saja, yaitu mengikuti pendapat yang paling mudah dikerjakan sekalipun dasar hukumnya lemah. Talfiq semacam ini yang dicela para ulama. Jadi talfiqitu hakekatnya pada niat.
2. Pendapat-Pendapat tentang Talfiq
Pendapat pertama, orang awam harus mengikuti madzhab tertentu, tidak boleh memilih suatu pendapat yang ringan karena tidak mempunyai kemampuan untuk memilih. Karena itu mereka belum boleh melakukan talfiq.
Pendapat kedua, membolehkan talfiq dengan syarat tidak akan menimbulkan pendapat yang bertentangan dengan salah satu madzhab yang ditalfiqan itu.
Pendapat ketiga, membolehkan talfiq tanpa syarat dengan maksud mencari yang ringan-ringan sesuai dengan kehendak dirinya.
IJTIHAD, TAKLID, TALFIQ, DAN ITTIBA’
A. IJTIHAD
1. Pengertian Ijtihad
Secara etimologi, ijtihad diambil dari akar kata dalam bahasa Arab jahada, yang bentuk mashdarnya ada dua bentuk, yaitu al-jahd, yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan al-juhd, yang berarti al-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Arti ijtihad secara terminologi yaitu mencurahkan fikiran untuk menemukan hokum  agama melalui salah satu dalil syara’ dan dengan cara-cara tertentu, sebab tanpa dalil syara’ dan tanpa tata cara tertentu tersebut merupakan pemikiran dengan kemauan sendiri. (Suhartini, 2012: 124)

2. Dasar Hukum dan Hukum Ijtihad
Ijtihad dapat dipandang sebagai salah satu metode untuk menggali sumber hukum Islam, yang menjadi landasan dilakukannya ijtihad,  firman Allah surat An-Nisa ayat 105:
Artinya, “Sesungguhnya Kami turunkan kitab kepadamu secara hak, agar dapat menghukumi di anatra manusia dengan apa yang Allah mengetahui kepadamu”.
Hadits yang diriwayatkan oleh Umar menyatakan bahwa:
Artinya, “Rasulullah saw. bertanya, “Dengan apa kamu menghukumi?” Ia menjawab: “Dengan apa yang ada dalam kitab Allah”. Bertanya Rasulullah, “Jika kamu tidak mendapatkan dalam kitab Allah?” Dia menjawab: “Aku memutuskan dengan apa yang diputuskan Rasulullah”. Rasul bertanya lagi, “Jika tidak mendapatkan dalam ketetapan rasulullah?” Berkata Mu’adz, “Aku berijtihad dengan pendapatku”. Rasulullah bersabda, “Aku bersyukur kepada Allah yang telah menyepakati utusan dari rasul-Nya”.
Hal ini telah diikuti oleh para sahabat setelah Nabi wafat. Mereka selalu berijtihad jika menemukan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hukum berijtihad dapat dilihat dari tiga segi.
      1.      Dari hasil ijtihadnya, itu adalah untuk kepentingan yang diamalkannya sendiri; seperti menetukan arah kiblat pada waktu akan melakukan shalat.
       2.      Dari segi bahwa mujtahid itu adalah seorang mufti yang fatwanya akan diamalkan oleh umat atau pengikutnya.
       3.      Hukum berijtihad seorang faqih dapat dilihat dari segi prinsip umum dalam menetapkan hukum, tanpa memandang kepada keadaan dan kondisi apapun, atau dengan melihat kepada keadaan dan kondisi tertentu.
Secara umum, hukum ijtihad itu adalah wajib bagi seorang faqih yang sudah mencapai tingkat faqih. Artinya, seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad untuk menggali dan merumuskan hukum syara’ dalam hal-hal yang syara’ sendiri tidak menetapkannya secara jelas dan pasti. Adapun dalil tentang kewajiban untuk berijtihad itu dapat dipahami dari firman Allah dalam al-Quran surat al-Hasyr ayat 2:
Artinya, “Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan”.
Ijtihad dapat berlaku pada (Yusuf, 1986: 32):
       1.      Nash yang bersifat zaniyah, ialah untuk mencari pengertian yang lebih tepat dan lebih kuat menurut pendapat Imam Mujtahid, namun pengertian yang dimaksud tidak keluar dari kandungan nash itu juga.
       2.      Pada yang tidak ada nash sama sekali, maka mujtahid berusaha mencari dan meneliti korinah (tanda-tanda) yang menunjukkan bahwa itulah yang dikehendaki syara’.
       3.      Dengan mempergunakan kaidah-kaidah Fiqih dan ini dapat dipergunakan oleh Mujtahid selama belum lagi hukumnya ditetapkan oleh ijma’ dan qiyas.
Mujtahid dimaksud di atas dapat dibagi menjadi dua macam (Syukur, 1994: 22-23)
       1.      Mujtahid Mutlak
Bagi Mujtahid ini disyaratkan mempunyai atau memiliki kemampuan berfikir yang cukup atau tinggi, baligh dan adil, memiliki pengetahuan yang luas tentang Al Qur’an, Sunnah, kaidah Umum yang ditetapkan Syara’. Di samping itu mengetahui hokum yang disepakati dan yang diperselisihkan, mengetahui sebab timbulnya suatu hukum dan cara-cara pengambilan hukum dari sumbernya dan pengertiannya, serta memiliki pengetahuan yang cukup mendalam di dalam bidang bahasa Arab, dan dengan demikian mereka dapat memahami nash-nash itu dengan baik. Syarat ini didapati pada Syafi’i, Maliki, Abu Hanifah, dan sebagainya.
      2.      Mujtahid Muqayah
Ialah mujtahid yang berusaha untuk memperoleh ketentuan-ketentuan hukum Islam dalam masalah tertentu. Bagi mereka ini hanya disyaratkan mempunyai ilmu di dalam bidang keahliannya tidak mencakup seluruh ilmu-ilmu yang harus dimiliki oleh mujtahid muqayah. Mahmout Syaltout menerangkan:
“Adapun orang yang memiliki kemampuan berfikir dan meleksanakan hasil pikirannya itu, tidaklah harus menghimpun syarat-syarat ijtihad bagi oaring-orang yang berkecimpung dalam semua bab Fiqih, tetapi cukup bagi yang berijtihad pada masalah tertentu hanya memenuhi syarat ijtihad pada masalah itu saja.”
      3.      Macam-macam ijtihad dan ruang lingkupnya
Dikutip dari Yanggo (1997: 6):
      1.      Ijtihad Mutlaq Mustaqil
Adalah ijtihad yang dilakukan dengan cara menciptakan norma-norma hukum dan kaidah istinbath yang menjadi sistem bagi setiap orang yang hendak berijtihad.
      2.      Ijtihad Muthlaq Muntasib
Adalah ijtihad yang dilakukan dengan menggunakan metode istinbath yang dibuat oleh Mujtahid Mutlaq Mustaqil.
      3.      Ijtihad Tarjih
Adalah ijtihad seseorang dalam memberikan fatwa atau keputusan hukum tentang suatu masalah dengan menyandarkannya pada salah satu dari madzhab-madzhab besar ortodoks (klasik).

Kemampuan manusia berbeda-beda, ada yang cerdas dan ada pula yang tidak cerdas. Sedang masalah ijtihad itu adalah masalah yang memerlukan kecerdasan dan persyaratan-persyaratan ilmiah yang sangat luas bidangnya. Oleh karena itu, Allah memberikan beban kepada manusia sesuai dengan kemampuannya, maka hukum ijtihad itu dicukupkan kepada fardlu kifayah saja. Kalau seandainya seluruh ummat manusia diwajibkan untuk berusaha menjadi seorang mujtahid, niscaya akan terbengkalai kepentingan dunia. Sedang Allah berfirman di dalam Al Qur’an:
Artinya: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberikan peringatan kepada kaumnya apabila mereka kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Q.S. )
B. TAKLID
Taklid dan Tingkatannya:
            Arti taklid ialah menerima pendapat orang lain tanpa mengetahui hujjah (dalil) yang menunjukkan kebenaran pendapat tersebut. (Yusuf, 1986: 32)
            Imam Ghazali berkata di dalam kitabnya Al Mustafa pada bab taklid dan istifa’ menyatakan sebagai berikut:
“Dalilnya orang awam taklid ialah ijma’ sahabat. Memberikan fatwa kepada yang awam dan para sahabat tidak memerintahkan pada awam untuk mencapai derajat ijtihad. Hal ini dapat diketahui dengan pasti dan dengan cara mutawatir baik kalangan ‘ulama maupun para awam.”
Syekh Abdullah Darros berkata sebagai berikut:
“Dalil taklid dari segi pikiran ialah, orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk ijtihad, bila terjadi padanya suatu masalah hokum maka ada dua kemungkinan. Dia tidak terkena kewajiban melakukan apa-apa sama sekali (tidak wajib beribadah), maka hal ini adalah menyalahi ijma’.”
            Dia terkena kewajiban melakukan ibadah. Berarti dia harus meneliti dalil yang menetapkan suatu hukum, atau ia harus taklid. Untuk yang pertama jelas tidak mungkin. Sebab dengan melakukan penelitian itu berarti ia harus meneliti dalil semua masalah sehingga harus meninggalkan semua pekerjaan yang ada, yang akhirnya akan menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu maka tidak ada kemungkinan lain selain taklid dan inilah kewajiban dia pada saat ia menemui masalah yang memerlukan pemecahan hokum.
            Karenanya setelah para ‘ulama melihat dalil-dalil yang cukup sempurna dari kitab dan Sunnah dan dalil akal yang menegaskan bahwa bagi orang awam dan orang alim yang belum sampai ke tingkatan mampu melakukan istimbath dan ijtihad harus taklid kepada mujtahid, maka mereka menyatakan bahwa kedudukan fatwa mujtahid terhadap orang awam adalah seperti dalil kitab dan sunnah bagi seorang mujtahid. Karena Al Qur’an telah mewajibkan orang yang alim agar berpegangan dengan dalil dan keterangan Al Qur’an, juga mewajibkan kepada orang bodoh berpegangan kepada fatwanya orang alim dan ijtihadnya.
            Untuk memperjelas masalah ini lebih lanjut maka Imam Syathibin berkata sebagai berikut:
“Fatwa-fatwa para mujtahid itu bagi para awam adalah seperti dalil syari’at bagi para mujtahididin. Adapun alasannya ialah bahwa adanya dalil atau tidak bagi orang yang taqlid itu adalah sama saja karena mereka sedikit pun tak mampu mengambil faedah dari padanya. Jadi masalah meneliti dalil dan istimbath bukanlah urusan mereka dan mereka tidak diperkenankan melakukan hal tersebut. Allah berfirman:
“Bertanyalah kepada ahli ilmu bila kamu sekalian tidak mengerti.”
Orang yang taqlid itu bukanlah orang yang alim, karenanya tidak sah baginya selain bertanya kepada ahli ilmu dan para ahli itulah tempat kembali baginya dalam urusan hukum Agama secara mutlak. Jadi kedudukan mereka bagi orang yang taqlid seta ucapannya adalah seperti syari’at.
Jadi orang bertaklid itu bertingkat-tingkat seperti tersebut di bawah mengingat pintar tidaknya si muqollid (Yusuf, 1986: 34-35):
       1.      Al-Muntasib: Ia tidak merancang sendiri seperti Mujtahid Mustakil. Misalnya Abu Yusuf bin Ibrahim An-Ahshari (113-183 H). Abdul Abbas Akhmad bin Umar bin Suraij Al Baghdadi (136 H)dari kalangan Syafi’I, dan lain-lain. Imam-imam besar yang meluaskan sesuatu masalah di dalam batas-batas pokok dan kaidah (Undang-undang pokok, undang-undang umum Imannya).
      2.      Akhabul Wujuh: Hukum-hukum yang mereka buat bercabang dan mereka luaskan itu sungguh pun tidak diucapkan oleh Imamnya, akan tetapi tidak keluar dari undang-undang umum Imam itu sendiri.
Ulama-ulama besar yang mempunyai kecerdasan cukup dan pengetahuan luas, akan tetapi tidak secerdas dan seluas pengetahuannya askhabul wujuh.
       3.      Ahlut-Tarjih: mereka cukup mempunyai kecerdasan hafal akan madzhab Imamnya, mempunyai kemampuan menyusun dan menetapkan mengesampingkan soal yang jauh dari pada dalil Imamnya (mentakhrij).
Pendapat Imam Madzhab tentang Taqlid
       a.       Imam Abu Hanifah (80-150 H)
Beliau merupakan cikal bakal ulama fiqh. Beliau mengharamkan orang mengikuti fatwa jika orang itu tidak mengetahui dalil dari fatwa itu.
       b.      Imam Malik bin Anas (93-179 H)
Beliau melarang seseorang bertaqlid kepada seseorang walaupun orang itu adalah orang terpandang atau mempunyai kelebihan. Setiap perkataan atau pendapat yang sampai kepada kita harus diteliti lebih dahulu sebelum diamalkan.
       c.       Imam asy Syafi`i (150-204 H)
Beliau murid Imam Malik. Beliau mengatakan bahwa “ beliau akan meninggalkan pendapatnya pada setiap saat ia mengetahui bahwa pendapatnya itu tidak sesuai dengan hadits Nabi SAW.
       d.      Imam Hambali (164-241 H)
Beliau melarang bertaqlid kepada imam manapun, dan menyuruh orang agar mengikuti semua yang berasal dari Nabi SAW dan para sahabatnya. Sedang yang berasal dari tabi`in dan orang-orang sesudahnya agar diselidiki lebih dahulu. Mana yang benar diikuti dan mana yang salah ditinggalkan.

C. TALFIQ

Secara kebahasaan talfiq berasal dari kata lakaf yalfiku yang artinya bertemu dua tepi. Namun secara istilah diartikan mengamalkan furu’ yang zhanny menurut ketentuan dua madzhab atau lebih. (Yusuf, 1986: 38)
Ini hubungannnya bila seseorang meminta fatwa hukum pada seorang mujtahid, kemudian menanya lagi kepada mujtahid lain, masing-masing mujtahid kemudian menfatwa yang berbeda, kemudian kedua hasil ijtihad diamalkan. Lebih-lebih kalau dasar hukum itu bertentangan satu sama lain, misalnya yang satu mengatakan batal hukumnya dan yang satu mengatkan sah. Contoh, dia bertanya kepada ulama malikiyah tentang batal wudhu dengan sebab keluar darah maka ulama itu mengatakan tidak batal, kemudian bertanya kepada ulama hanafiyah tetntang batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, maka ulama itu menyatakan wudhunya tidak batal. Apabila mengamalkan fatwa itu dalam wudhunya inilah yang dinamakan talfik, karena wudhunya tidak sah menurut ulama malikiyah lantaran menyentuh kemaluan dan tidak sah menurut ulama hanafiyah lantaran mengeluarkan darah.
Penyelesaian dari masalah talfik (Yusuf, 1986: 38-39):
      1.      Mengharamkan talfik secara mutlak dalam amalan hukum baik yang sejalan atau tidak.
       2.      Mengharamkan tetapi tidak mutlak. Berarti membolehkan talfik pada persoalan-persoalan hukum yang sejalan dan terpisah seperti solat menurut madzhab Hanafi, berzakat menurut Syafi’i, tetapi tidak boleh kharam dalam persolan hukum yang sejalan. Seperti berwudhu wajibnya menurut Hanafi, sedangakan batalnya menurut Syafi’i.
       3.      Membolehkan talfik secara mutlak baik dalam amalan hukum yang sejalan atau terpisah, berarti boleh beramal pada suatu masalah hukum atas dasar banyak madzhab dan memilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan.

D. ITTIBA’

Pengertian Ittiba’ ini ada dua pendapat (Yusuf, 1986: 35-36):
      1.      Searti dengan taklid:
Baik menurut istilah maupun menurut pengertian bahasa, tidak ada perbedaan makna antara kata-kata ”ithiba” dan kata “taqlid”. Keduanya artinya adalah sama yaitu mengikuti.
Baik ikut dalam urusan yang benar maupun ikut dalam urusan yang salah, atau mengikuti sesuatu yang terpuji dan tercela, dengan dalil atau tanpa dalil.
Kalau ada yang membedakan pengertian antara taqlid dan ittiba’, di mana dikatakan ittiba’ di dalam Al Qur’an.
Di dalam Al Qur’an kata-kata ittiba’ digunakan untuk pengertian “ikut kepada kebenaran” dan juga “tidak benar.” Allah berfirman di dalam Al Qur’an surat Muhammad ayat 3:
Artinya: “ Demikianlah, karena orang-orang kafir itu mengikuti perkara yang bathil, sedangkan orang-orang yang beriman mengikuti kebenaran dari Tuhan mereka.”
     2.      Kebalikan dari taklid
Ittiba’ menurut ahli ushul fiqh adalah mengerjakan agama dengan menurut apa-apa yang pernah diterangkan atau dicontohkan Nabi, baik yang berupa perintah maupun larangan. Orang yang mengerjakan itu disebut muttabi. Kata ittiba’ merupakan kebalikan dari kata taqlid.

E. KESIMPULAN
Ijtihad secara yaitu mencurahkan fikiran untuk menemukan hukum agama melalui salah satu dalil syara’ dan dengan cara-cara tertentu. Dasar hukum wajibnya ijtihad tertuang dalam surat An-Nisa ayat 105. Macam dan ruang lingkup ijtihad yaitu ijtihad mutlaq mustaqil, ijtihad muthlaq muntasib, ijtihad tarjih. Taklid ialah menerima pendapat orang lain tanpa mengetahui hujjah (dalil) yang menunjukkan kebenaran pendapat tersebut. Hukum taklid, bagi orang awam dan orang alim yang belum sampai ke tingkatan mampu melakukan istimbath dan ijtihad harus taklid kepada mujtahid. Tingkatan taklid yaitu Al-Muntasib, Akhabul Wujuh, Ahlut-Tarjih. Talfiq diartikan mengamalkan furu’ yang zhanny menurut ketentuan dua madzhab atau lebih. Ittiba’ menurut ahli ushul fiqh adalah mengerjakan agama dengan menurut apa-apa yang pernah diterangkan atau dicontohkan Nabi.

Daftar Pustaka

Suhartini, Andewi. 2012. Ushul Fiqih. Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian
Agama. Jakarta.
Syukur, Asywadie. 1994. Perbandingan Madzhab. PT Bina Ilmu: Surabaya.
Yanggo, Huzaemah Tahido. 1997. Pengantar Perbandingan Madzhab.Logos Wacana Ilmu:
Ciputat.
Yusuf, M Hamdani, 1986. Perbandingan Madz-hab. Aksara Indah: Semarang.

Jumat, 22 Februari 2019

INILAH KEUTAMAAN WAKAF UANG

 INILAH KEUTAMAAN WAKAF UANG 

 

Wakaf bukanlah istilah baru bagi umat Islam di Tanah Air. Sejak dulu, umat Islam yang kaya biasa mewakafkan tanah dan bangunan yang mereka miliki untuk digunakan di jalan Allah. Mungkinkah setiap Muslim bisa berwakaf tanpa harus menunggu menjadi kaya?

Jawabannya, bisa. Sejak 2002, para ulama di Indonesia mulai mengenalkan wakaf uang yang memungkinkan setiap Muslim bisa mewakafkan uang mereka. Lalu sejak kapan wakaf uang mulai diterapkan di dunia Islam? Sejatinya, wakaf uang memang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriyah.

Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) merupakan salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof KH Tholhah Hasan, mengungkapkan, dalam sejarah perwakafan di negara-negara Islam, pada zaman kepemimpinan Salahudin Al-Ayyubi, di Mesir sudah berkembang wakaf uang. Hasilnya, digunakan untuk membiayai pembangunan negara serta membangun masjid, sekolah, rumah sakit serta tempat-tempat penginapan.

’’Sebelumnya juga, Nurudin Az-Zangki yang berkuasa di Suriah juga menggunakan wakaf uang untuk memberdayakan umat,’’ ungkap Kiai Tholhah. Wakaf uang semakin popular pada era kekuasaan Kekhalifahan Turki Usmani. Pada zaman itu, wakaf uang telah menjadi bagaian dari kehidupan umat Islam.

Bersumber dari dana wakaf uang itulah, pemeritah Turki Usmani mendirikan rumah-rumah sakit, sekolah-sekolah dan lain sebagainya. ‘’Di Indonesia, wakaf uang memang kurang popular, karena sebagian besar umat Islam Indonesia bermazhab Syafi'i,’’ tuturnya.

Pada April 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa yang membolehkan wakaf uang. Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, mengatakan, wakaf uang adalah sesuatu yang memiliki nilai yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat. ''Dulu, wakaf uang diperdebatkan tapi kini tidak lagi. Yang penting, //'ain//-nya (benda)-nya tidak berkurang dan nilainya tetap, bisa dipertahankan,'' ungkapnya.

Menurut tokoh Nahdlatul Ulama ini, uang yang diwakafkan, terlepas kepemilikannya dari pemiliknya. Artinya, uang itu sudah menjadi milik Allah SWT dan masyarakat. Sehingga, ahli warisnya tidak berhak lagi untuk menguasai uang tersebut.

Lantas siapa saja yang bisa mewakafkan uang? Menurut dia, siapa saja bisa mewakafkan uangnya. Dengan catatan uang tersebut adalah miliknya sendiri, bukan milik orang lain. ''Uang yang diwakafkan haruslah uang yang didapat dari cara yang halal. Jangan hasil mencuri atau korupsi,'' ujarnya menegaskan.

Kiai Ma’ruf menambahkan tak ada batas minimal atau maksimal besaran wakaf uang. Yang terpenting, papar Kiai Ma’ruf, uang itu miliknya sendiri dan didapat dengan cara yang halal. Wakaf uang di Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Guna mengatur masalah wakaf, Indonesia juga telah memiliki Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lemaga independen ini dibentuk untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. BWI telah mengatur tata cara mewakafkan uang, dengan bekerja sama dengan lima bank syariah sebagai penerima wakaf uang (PWU).

Kelima bank syariah itu antara lain; Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank DKI Syariah serta Bank Mega Syariah. Menurut Kiai Ma’ruf, selain bisa membayarkan wakaf uang kepada lembaga yang dikelola BWI, umat Islam pun bisa mewakafkan uangnya kepada lembaga-lembaga yang siap dan mampu mengelola wakaf.

''Tidak ada masalah seseorang mewakafkan uangnya kepada lembaga pendidikan, asal wakaf uang tersebut dapat dikelola dengan baik dan nilainya tidak berkurang. Lebih menarik jika setelah penyerahan wakaf uang, kepada //wakif// diserahkan sertifikat sebagai tanda bukti wakaf uang,'' ungkapnya.

Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, Prof Nasaruddin Umar, mengakui wakaf uang relatif baru dalam dunia Islam. ''Memang ini (wakaf uang) relatif baru di dunia perbendaharaan fikih Indonesia, karena mayoritas mazhab yang berlaku di Indonesia adalah Syafi’I,’’ ujar Rektor PTIQ itu menegaskan.

Dalam Mazhab Syafi'I, kata dia, tidak ditemukan //qaul// (pendapat) yang memberikan pembenaran terhadap wakaf uang. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, satu-satunya //qaul// yang bisa ditemukan dalam kitab fikih ialah //qaul// Abu Hanifah yang menganggap wakaf uang itu dimungkinkan.

''Organisasi Konferensi Islam (OKI) beberapa waktu lalu di Saudi Arabia sepakat memberikan legitimasi wakaf uang. Ternyata, kesepakatan ini disambut negara-negara Islam sangat positif,'' jelasnya. Wakaf uang, menurutnya, memungkinkan setiap Muslim untuk berwakaf.
''Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar bisa melebihi dari potensi zakat yang nilainya mencapai Rp 19,3 triliun. Karena seseorang bisa mewakafkan uangnya, tanah maupun kebun atau sawahnya,'' imbuh Prof Nasaruddin.

Untuk itu, sudah saatnya semua pihak bekerja sama membangun kesadaran umat Islam untuk gemar berwakaf baik dalam bentuk uang, tanah maupun benda lainnya. Karena, wakaf itu sifatnya permanen, tidak seperti zakat yang harus habis dibagikan kepada para mustahiknya.

''Wakaf justru harus tetap pokoknya dan bahkan kalau bisa bertambah. Yang dapat dimanfaatkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf,'' paparnya. Indonesia bisa meniru negara Islam yang telah berhasil mengelola dana wakaf sehingga memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat.
Prof Nasaruddin dan Kiai ma’ruf mengajak para pegawai negeri, pegawai swasta dan pekerja yang memiliki pendapatan di atas rata-rata, untuk mewakafkan uangnya. Jika dikelola dengan professional dan transparan, dana wakaf uang itu akan mampu memartabatkan umat yang masih terjerat dalam kubangan kemiskinan dan ketertinggalan.

Sumber:   https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/07/22/m7jawq-inilah-keutamaan-wakaf-uang

Selasa, 05 Februari 2019

FATWA DAN AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR


FATWA DAN AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
Oleh: Dr. Zulkarnaini, M.Ag
(Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM SUMBAR Periode 2015-2020)

ولتكن منكم امة يدعون الى الخير ويامرون بالمعروف وينهون عن المنكر واولئك هم المفلحون

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S.4 Ali Imran : 104)

Pendahuluan

Pada suatu kesempatan ketika memberikan kata sambutan dalam acara Rakor MUI, seorang tokoh pejabat eksekutif menyampaikan pesan yang ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia: “Berilah kami fatwa! Kami sangat membutuhkan fatwa dari MUI.” Karena Gayuang bisao basambuik, kato bisao bajawab, pembicara yang mewakili MUI menjawab bahwa tidak semua kasus hukum memerlukan fatwa. Fatwa itu dibutuhkan untuk menjelaskan hukum perbuatan manusia mukallaf yang hukumnya masih samar-samar, khususnya bagi orang awam. Segala sesuatu yang sudah pasti, diketahui semua muslim dan tidak ada keraguan di kalangan umumnya umat Islam, tidak lagi memerlukan fatwa. Misalnya yang menyangkut urusan ibadah, seperti; hukum shalat yang lima waktu, zakat, puasa di bulan Ramadhan, naik haji ke Baitullah, setiap pribadi muslim sudah mengetahui hukum wajibnya. Begitu juga halnya yang menyangkut perbuatan terlarang, seperti; berjudi, berzina/prostitusi, praktik riba, mengkonsumsi daging babi dan mencuri, semuanya sudah menjadi pengetahuan umum setiap muslim. Tidak yang mengingkari tentang keharamannya.
Fatwa

Fatwa Ulama dibutuhkan bila ditemukan kesamar-samaran ketika seorang muslim akan menyesuaikan perbuatannya dengan ketentua syara’. Misalnya; pada zaman sekarang siapa saja yang dianggap sebagai  musafir dan berapa lama yang bersangkutan masih berstatus musafir, sehingga berhak menggunakan rukhshah untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menjamak serta mengqashar shalat. Begitu juga halnya status hukum hewan yang disembelih setelah dilakukan staning. Yang tak kalah kontroversinya adalah penggunaan vaksin MR untuk kepentingan imunisasi anak-anak. Kasus-kasus ini memang memerlukan kajian yang mendalam yang dalam istilah ushul fiqh disebut ijtihad. Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah tersebut sangat mungkin terjadi. Pihak yang berbeda pendapat boleh dijadikan alasan untuk menjustis orang lain sebagai kelompok radikal, ektrim dan istilah negatif lainnya.

Bila di kalangan kkomunitas muslim terjadi Kasus pelanggaran terhadap hukum-hukum tersebut, pihak pemegang kekuasaan tidak perlu lagi menunggu fatwa MUI. Yang dibutuhkan adalah amar ma’ruf dan nahi mungkar. Yang menyangkut kewajiban diperlukan amar ma’ruf, misalnya; warga atau karyawan yang tidak melaksanakan shalat diperintahkan untuk menunaikannya pada waktunya. Yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan diberikan tindakan agar yang bersangkutan mau mematuhi kewajiban tersebut. Begitu juga yang enggan membayar zakat perlu diintruksikan agar melaksanakannya secara rutin. Sedangkan untuk yang terkait dengan praktik yang haram diperlukan adalah nahi mungkar. Umpamanya bila terbukti ada yang menjual makanan yang terbuat dari daging babi, yang  melakukan praktik protitusi, apalagi yang mengelolanya, yang terlibat perjudian, apalagi pihak yang melindunginya, yang ikut praktik riba/rente, masyarakat muslim, terutama pemegang kekuasaan, dituntut untuk mengambil tidakan buat menghentikannya.

Menyangkut produk yang konsumennya adalah umat islam pihak pemerintah perlu memberikan perlindungan dan jaminan terhadap kehalalannya. Bila di Negara sekuler saja umat Islam mendapat jaminan perlindungan konsumen halal tentu saja di Indonesia yang rakyatnya mayoritas muslim dan pemerintahnya kebanyakan beragama Islam, tentu saja perlindungan dan jaminan itu lebih dibutuhkan lagi. Sebagaimana disarankan oleh MUI kota Padang setiap produk yang akan dikonsumsi oleh umat Islam perlu disertai sertifikat halal. Sebaliknya bagi kalangan masyarakat muslim agar bersikap selektif ketika akan mengkonsumsi atau menggunakan produk tertentu, terutama yang diproduksi oleh produsen non-muslim. Artinya produk yang tidak memakai label sertifikat halal, buat sementara sebaiknya ditinggalkan.

Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Amar ma’ruf dan nahi mungkar yang hakiki adalah yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan, apakah itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Hal ini karena hakekat amar itu adalah perintah dan nahi itu berarti melarang atau larangan. Baik perintah maupun larangan secara hakikatnya adalah dari pihak yang posisinya  lebih tinggi ke pihak yang posisinya di bawah. Pihak yang lebih tinggi mengandung arti pemegang kekuasaan. Pemegang kekuasaan adalah kelompok yang mempunyai mempunyai power untuk memaksa pihak yang di bawahnya untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkannya. Ulama, muballigh dan rakyat bisaa hanya bisa menganjurkan, menghimbau dan memotivasi. Karena itu, fatwa yang dikeluarkan oleh ulama, pesan dakwah yang disampaikan oleh muballigh memerlukan payung kekuasaan dari pihak pemerintah. Kalau ini terlaksana insyaallah baldatun thayyibatu wa rabbun ghafur, negri yang baik, adil dan makmur yang diridhai Allah akan terwujud.  

Padang, 01 Februari 2019