Senin, 03 September 2018

SEJARAH BADAN WAKAF UANG MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT


SEJARAH BADAN WAKAF UANG MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT 
Oleh: Aya S Miza
(Kepala Kantor Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat 2018).




Badan Wakaf Uang Muhammadiyah adalah sebuah badan yang menghimpun dan mengelola harta wakaf dalam bentuk uang, yang dibagi pada tiga segmen, yaitu segmen cash, pecahan dan berjangka oleh Muhammadiyah Sumatera Barat. Untuk mengeolanya secara amanah dan professional, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat telah mendirikan Badan Pengelola dengan Surat Keputusan Nomor: 65/KEP/II.0/D/2011 tanggal 05 Sya’ban 1432H/06 Juli 2011. Lembaga ini bertujuan untuk menghimpun dan mengelola wakaf uang dilingkungan Muhammadiyah maupun dari masyarakat luas

Tingginya mobilisasi gerakan persyarikatan, yang dibarengi juga dengan tantangan yang semakin besar dan komplit sangat berimbas kepada ketersediaan sumber daya yang ada pada persyarikatan. Sangat disadari dan dimaklumi bahwa dalam konteks sumber daya dana, Muhammadiyah masih sangat keterbatasan. Akibatnya, banyak program persyarikatan (majelis/lembaga dan ortom dan amal usaha) yang belum bisa direalisasikan dan selesaikan secara lebih maksimal.

Sehubungan dengan itu, wakaf  merupakan salah satu potensial yang perlu untuk dikelola secara maksimal khususnya wakaf uang. Lebih dari satu abad, Muhammadiyah cukup berpengalaman dan al-hamdulillah masih dipercaya masyarakat untuk mengelola harta wakaf benda tidak bergerak. Berpijak dari pengalaman dan kepercayaan masyarakat tersebut kini Muhammadiyah Sumatera Barat berupaya untuk mengembangkan wakaf dalam bentuk uang. Karena dari sisi potensi Muhammadiyah sangat memungkinkan menggerakan dan mengelolanya di samping memiliki kuantitas pimpinan dan warga serta simpatisan yang jumlahnya cukup banyak, juga dari sisi agama wakaf dipandang sebagai sedekah jariyah  yang memiliki kebaikan jangka panjang baik bagi wakif maupun bagi pengelola. Dalam pemanfaatannya juga dapat digunakan dalam dimensi yang lebih luas. Artinya, uang yang diwakafkan oleh wakif diproduktifkan dalam waktu yang tak terhingga (selagi Muhammadiyah ada, selama itu pula dana wakaf dapat dijamin keberadaannya), maka tentu selama dana tersebut masih diproduktifkan dan dimanfaatkan selama itu pula pahalanya terus mengalir kepada wakif meskipun sudah meninggal dunia.

Gerakan wakaf Uang dalam Muhammadiyah telah menjadi tradisi sejak awal berdirinya Muhammadiyah. Dari gerakan wakaf uang inilah dimulai rintisan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang bersifat kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan, seperti penyantunan terhadap fakir miskin, anak yatim, dan para tuna wisma. Gerakan ini juga merupakan perwujudan dari teologi al-maun yang dikembangkan oleh KH. Ahmad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah. Secara aplikatif bermula dari gerakan wakaf uang ini juga Kyai Ahmad Dahlan bersama sahabat dan muridnya, kiyai Sujak, ketika mendirikan panti Asuahan Yatim Muhammadiyah pertama di Yogyakarta. Kemudian dilanjutkan dengan mendirikan berbagai amal usaha lainya dalam bidang pendidikan, sosial, kesehatan, ekonomi, dan dakwah. Gerakan ini termotivasi oleh hadits Nabi saw. Yang berbunyi, “Apabila seorang meninggal dunia maka terputuslah amalanya kecuali tiga perkara, satu diantaranya adalah amal jariyah”.
 
Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat yaitu lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial yang bertujuan untuk memberdayakan ummat yang beralamat di Jalan Bundo Kandung No. 1 Padang. Badan wakaf uang berdiri sejak bulan Juli 2011 silam yang disebut dengan Badan Pengelola Gerakan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat pada periode  kepemimpinan 2011-2015. Namun, setelah dalam periode kepemimpinan 2016-2020 menjadi Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat. Badan wakaf uang ini dipelopori oleh Buya Dr. Bakhtiar, M.Ag yang dilatarbelakangi oleh bencana gemapa 30 September 2009. 

Pada saat itu, Muhammadiyah memandang bahwa umat Islam tidak memiliki dana cash untuk bantuan langsung pada saat bencana terjadi. Dilihat dari kebiasaan masyarakat Islam dan masyarakat di Negara Barat sangat jauh berbeda ketika saat terjadinya bencana, baik dalam melakukan aksi pertolongan maupun memberikan bantuan terhadap korban bencana. Saat terjadi bencana di Negara sendiri maupun Negara yang seiman denganya, Negara Barat tidak harus mengeluarkan banyak tenaga  untuk meminta sumbangan atau bantuan berupa uang untuk bantuan bencana alam, hal ini karena Barat memiliki lembaga yang memberi dana cash untuk bantuan langsung saat terjadinaya bencana tanpa perlu mencari dana terlebih dahulu. Berbeda dengan Negara muslim, khususnya Indonesia, pada saat terjadi bencana dana cash yang diberikan untuk bantuan langsng belum dimiliki dan harus dikumpulkan terlebih dahulu, ini tidaklah efektif. 

Oleh karena itu, adanya keinginan untuk memperbaiki manajemen dalam pengelolaan dana sosial, Muhammadiyah mendirikan bantuan sosial dalam bentuk Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat dengan salah satu tujuanya adalah untuk memberikan bantuan langsung berupa dana pada saat terjadi bencana dan untuk keperluan umat baik dalam bentuk pembangunan fisik maupun solusi dalam berbagai persoalan kehidupan umat.