*"Goresan hati di pagi hari untuk persyarikatan"*
Buya Dr. Gusrizal Gazahar, LC, M.Ag
Tim Ahli Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Sumbar
Muhammadiyyah jangan sampai terjebak dengan istilah ulil amri dalam makna syar'i !
Mari direnungkan alasan yang lebih mendalam baik dari sisi tafsir al-nushush maupun dalam tinjauan siyasah syar'iyyah, mengapa Muhammadiyyah mendudukkan status negara ini sebagai "dâr al-'ahdi wa al-syahâdah" ?
Saya juga teringat mengapa pula MUI menetapkan negeri ini sebagai "Dâr al-Mitsâq" karena saya termasuk team perumus hasil ijtima' tersebut ?
Saya berharap agar prinsip dasar tersebut jangan sampai terlupakan ketika merumuskan tatanan kehidupan bernegara umat Islam di negeri ini !
Jangan sampai pondasi rumah yang telah dibuat, menjadi kedudukan pembangunan kandang piaraan !
Kelurusan dalam membangun konsep kehidupan bernegara dalam pandangan Islam menurut dua lembaga keummatan itu adalah dengan menjadikan kesimpulan itu sebagai acuan untuk bersikap ketika memposisikan diri sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia ini.
Wallâhu a’lam.